Razman Ungkap Kerugian Negara Rp 1 M dalam Kasus Dugaan Korupsi di Damkar

208
Razman Arif saat menjawab pertanyaan awak media usai mendatangi Polres Metro Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Depok dalam pengadaan barang ditaksir mencapai Rp 1 Miliar.

“Jangan dilihat kecil besarnya nilai kerugian negara, berapapun nilainya itu tidak boleh,” ujar Razman Arif Nasution, pengacara pegawai honorer DPKP, Sandi Butar Butar saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok, Senin (26/4).

Dia mengatakan, kerugian Rp 1 M tersebut dari kegiatan pengadaan barang di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Depok. Kedatangan dia bersama Sandi dan timnya untuk memenuhi undangan penyidik Polres Metro Depok.

“Polisi ternyata sudah melihat bahwa kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Dalam proses penyidikan atau penyelidikan, penegak hukum bisa melakukan dua hal dalam memproses suatu perkara. Pertama, berdasarkan laporan masyarakat. Misalnya, pelapor datang, diterima. Kemudian, berdasarkan kasus-kasus yang mendapat perhatian public,” paparnya.

Razman menjawab soal dugaan korupsi pengadaan alat-alat di Dinas Damkar. Diduga tindakan korupsi itu dilakukan oleh pejabat berwenang di dinas tersebut.

“Kemarin disebut bendaharanya, sudah ngaku, inisial A. Nah, nanti di dalam akan kami beritahu, nanti perkembangannya saya beritahu lebih lanjut,”katanya.

Dirinya diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan oleh penyidik.

“Insya Allah data-data dan dokumen yang kami miliki akan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik, agar kasus ini bisa segera terang benderang,” jelasnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Polresto Depok yang sudah memproses kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.

“Saya juga berterima kasih kepada Kejaksaan, karena sudah berkoordinasi dalam memproses kasus dugaan korupsi ini,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kontraktor yang melakukan pengadaan sepatu PDL di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok ternyata meminjam. Perusahaan tender sepatu PDL dimenangkan oleh CV Aditiya dengan Direktur Hadi Efendi atau yang biasa disapa Adi Rakasiwi.

Namun, setelah diklarifikasi ternyata CV tersebut adalah milik orang lain yaitu Afrizal. Dengan kata lain, Hadi hanya dipinjam namanya saja di perusahaan tersebut.

Sedangkan, tender pengadaan sepatu di Dinas Damkar dimenangkan oleh kontraktor bernama Sadar. Kemudian, Sadar meminjam perusahaan atas nama CV Aditya.

“Saya pinjam ke Afrizal kemudian kepada yang punya (Hadi Efendi), CV-nya Aditya,” kata Sadar.

Ketika pengajuan pengadaan sepatu, pihaknya mengaku sudah sesuai spesifikasi. Pengadaan itu dilakukan tahun 2018.

Sementara, Afrizal saat ditemui wartawan di kantornya di kawasan Pancoran Mas mengatakan dirinya baru mengetahui bahwa CV Aditya disebut dalam dugaan korupsi Dinas Damkar dari Sadar. Dia mengatakan saat itu dia bertemu dengan Hadi Efendi yang tidak lain masih tetangganya di Kampung Lio.

“Gini ya CV Aditya itu atas nama Hadi Efendi, dia kan tetangga saya. Waktu itu saya ketemu dia dan saya tanyakan mau nggak kita buat perusahaan. Ya sudah kalau mau abang (Hadi Efendi) sebut namanya dan abang (Hadi) nggak keluar duit sepeser pun. Untuk dokumen ini dari akta sampai jadi perusahaan itu semua yang keluar duit-duit kantor (saya),”katanya.

CV Aditya didirikan tahun 2016 di hadapan notaris. Afrizal mengakui pembuatan CV memang untuk mencari proyek pekerjaan. Kemudian dia membuat perjanjian dengan Hadi Efendi.

“Jika ada yang mendapatkan proyek maka ada honornya atau fee,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here