HeadlinePemerintahan

Pemkota Depok Larang Buka Puasa Bersama, Patroli Rumah Makan Bakal Diterapkan

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali melarang kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 2021 seiring dengan pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk.

“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Idris tak menjelaskan lebih jauh perihal pengawasan agar kegiatan buka bersama tidak dilakukan di Depok.

Selain melarang buka puasa bersama, pada Ramadhan 2021 ini Idris juga mengizinkan pesantren kilat hanya digelar secara daring serta meniadakan kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling.

“Shalat Tarawih berjemaah di masjid dan mushala diizinkan namun dengan sejumlah syarat, seperti pembatasan kapasitas 50 persen, perlengkapan ibadah menggunakan milik masing-masing,” paparnya.

Selain itu, diimbau untuk membatasi durasi ceramah, bacaan surat, hingga tidak bersalaman.

“Kegiatan ibadah di masjid atau mushala dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB,”katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kota Depok, Dadang Wihana menambahkan Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan patroli atau pengawasan secara ketat di sejumlah rumah makan, restoran maupun kafe.

“Tentu dilakukan pengawasan baik itu oleh Satpol PP, TNI-Polri. Jadi, secara umum antara surat edaran Menteri Agama dan Depok sama,” tuturnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bermaksud menentang pusat.

“Bukan bertentangan, tapi kalau surat edaran Menteri Agama itu memayungi untuk seluruh Indonesia. Tentunya setiap daerah jumlah kasus beragam, ada yang rendah, sementara kita, Jabodetabek itu fluktuatif. Maka untuk buka puasa bersama itu ditiadakan,” jelasnya.

Dadang menambahkan untuk kebijakan lainnya, rumah makan atau restoran dan kafe tetap diijinkan beroperasi hanya saja kapasitas pengunjung tetap disesuaikan seperti aturan yang sudah ada, yakni kapasitas 50 persen. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button