Headlinehukum

Kantor Imigrasi Plototi Warga Negara Asing Melalui Aplikasi IDN e-arrival Card

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Setiap Warga Negara Asing yang akan ke Jawa Barat termasuk Kota Depok pergerakannya bisa terpantau di aplikasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro saat kegiatan sosialisasi Timpora di Margonda mengatakan inovasi teknologi terus dikembangkan di berbagai sektor untuk memudahkan segala urusan. Salah satu inovasi itu hadir di instansi Keimigrasian, yakni berupa aplikasi IDN e-arrival card.

“Seiring meningkatnya perkembangan teknologi, memberikan banyak manfaat dan pengaruh positif, maka kami buat inovasi yang memudahkan pengawasan terhadap orang asing yaitu aplikasi IDN e-arrival card,” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan, dalam rangka mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Indonesia. Aplikasi e-arrival card bisa diunduh di Play Store dengan berbasis Web dan Android.

“Memuat informasi dan data orang Asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomodasi, alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, photo paspor serta bukti pendaftaran e-arrival card berupa QR-Code,” tuturnya.

Ia menuturkan bahwa penggunaan e-arrival card diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian di wilayah Jawa Barat.

“Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-arrival card ini memberikan manfaat ganda, tidak hanya menjadi database bagi pengawasan orang asing, namun juga memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan keimigrasian kepada orang asing,” katanya.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Fahrul Novry Azman menambahkan membesut Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada tingkat Kecamatan.

“Timpora ini akan berjalan efektif jika setiap instansi aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing. Ini bagian dari sinegritas instansi pemerintah,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button