Limo | jurnaldepok.id
Jajaran Satpol PP Kecamatan Limo kemarin melakukan penyetopan pembangunan lima unit rumah tinggal diwilayah Rt 01/05, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. Pasalnya pembangunan rumah tinggal permanen diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat dikonfirmasi Jurnal Depok, Kasie Tramtibum Kecamatan Limo, Abdullah mengatakan, penyetopan terhadap pembangunan 5 unit rumah tingga merupakan tahapan penindakan yang harus dilaksanakan oleh Satpol PP lantaran dalam proses pembangunan, pemilik bangunan rumah tidak dapat menunjukkan bukti perijinan atas bangunan rumah tersebut.
“Ya, memang ada lima unit rumah yang dibangun dihamparan lahan dilokasi itu, dan semua bangunan rumah itu tak ada IMB nya maka kami hentikan pekerjaan pembangunan,” tegas Abdullah.
Ditegaskan nya, tidak ada motivasi lain dari pelaksanaan penindakan selain didasarkan pada penegakan peraturan daerah (Perda) khususnya Perda tentang IMB.
“Kami tidak ada kepentingan apapun, yang jelas bangunan itu belum memiliki izin dan harus ditindak sesuai aturan,” imbuhnya.
Terpisah Ketua Rw 05 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Yus Munif meminta kepada semua warga nya agar mematuhi aturan yang berlaku tak terkecuali dalam hal pembangunan rumah.
“Tak henti-hentinya kami selalu mengimbau kepada warga agar mengikuti aturan dan jangan melanggar karena jika bangunan sudah jadi kemudian nanti harus dibongkar gegara tak memiliki izin, kan sayang uang yang sudah dikeluarkan untuk membeli bahan bangunan dan bayar tukang,” kata Munif.
Disisi lain Koordinator Forum Komunikasi – Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA-LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa menilai tindakan Satpol PP menyetop pembangunan lima unit rumah di wilayah Kelurahan Grogol sudah tepat, seraya berharap penindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak mengabaikan perijinan jika ingin msndirikan pembangunan.
“Bagus itu memang tugas Satpol PP, sekarang kita ambil hikmah nya saja semoga hal ini dapat memotivasi warga untuk taat terhadap aturan Pemerintah,” pungkas Risani. n Asti Ediawan