


Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok memastikan tidak akan mengikuti jejak DKI Jakarta yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan lebih ketat dibandingkan PSBB transisi sebelumnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada wartawan mengatakan, Pemkot Depok sudah mendapatkan arahan umum dari Gubernur Jawa Barat dalam hal ini terkait dengan masalah peningkatan kasus Covid-19 di Bodebek pada khususnya dan Jawa Barat pada umumnya.

“Gubernur Jabar secara umum telah mengarahkan bahwa peningkatan kasus tidak hanya di Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) namun di sejumlah wilayah lainnya di Jawa Barat, zona merah,” ujarnya, kemarin.
Ia menambahkan, zona oranye bertambah empat sehingga menjadi perhatian khusus dari gubernur untuk menindaklanjuti dan dikaitkan dengan keputusan dari DKI yang melakukan PSBB, walaupun tidak total 100 persen seperti di awal karena kegiatan-kegiatan dilakukan pembatasan.
Dengan arahan tersebut, Idris melalui gugus tugas akhirnya memutuskan untuk dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Kami diarahkan oleh gubernur untuk Bodebek ini sementara masih menerapkan PSBB berskala mikro dengan istilah-istilah pada setiap daerah berbeda, kalau di Depok ini pembatasan sosial kampung siaga berbasis RW,” paparnya.
Pada saat ini dari 924 RW yang ada di Kota Depok, 93 RW masih berstatus zona merah dan dilakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
“Tentunya pembatasan-pembatasan tertentu, untuk warga kelurahan yang memang kami katakan sebagai zona merah karena kasusnya lebih dari enam orang yang diisolasi mandiri khususnya,” jelasnya.
Ketika disinggung apa perbedaan PSBB proporsional dan PSBM, Idris menyebutkan, itu hanya pada istilah.
“PSBB proporsional itu istilah SK gubernur yang pertama tapi sekarang kita sepakati se-Bodebek untuk Jawa Barat khususnya PSBM tadi. Cuma namanya kan diserahkan ada yang per kecamatan hitungannya, kalau kita per RW,” pungkasnya. n Aji Hendro

