HeadlinePeristiwa

Aktivitas Pembuatan Balon Gas Dituding Tak Berizin

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Penyidik Polres Metro Depok saat ini masih mendalami kasus ledakan tabung balon gas yang terjadi di RW 05 Kampung Kekupu, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, pada Selasa (1/9) malam pukul 20.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sa’ban mengatakan, dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia bernama Ramdani alias Dani yang merupakan karyawan usaha balon gas.

“Polisi sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ledakan tersebut terjadi ketika para karyawan melakukan isi tabung gas balon,” ujarnya, kemarin.

Para pekerja dan pemilik usaha, kata dia, biasanya melakukan pengisian tabung gas balon di sebuah kebun kosong.

“Bagian bawah di kebun tersebut dicor menggunakan semen. Ditemukan juga bekas soda api di sekitar titik letak dan ditemukan kran pembuangan gas, kemudian tim juga menemukan pipa besi yang memang digunakan untuk mengocok tabung gas nya sejauh 1,4 m dari titik ledak,” paparnya.

Dari hasil olah TKP, sambungnya, juga diketahui bahwa tabung gas ditemukan kurang lebih sekitar tujuh meter dari titik ledakan sudah terurai atau sudah pecah terutama bagian bawahnya dengan kaki tabung tersebut sudah pecah.

Selain barang-barang tersebut dan juga sudah menandai bahwa di TKP awal ditemukannya korban dari titik ledak itu ada 3 korban.

“Korban pertama itu berjarak 6,6 meter dari titik ledak itu yang luka di badan dan kemudian yang putus kakinya dan ditemukan potongan kaki nya tidak jauh dari titik ledak sekitar dua meter. Korban kedua, berjarak hanya 2,3 meter dari titik ledak dan korban ketiga 7,2 meter dari titik ledak,” tukasnya.

Selain olah TKP, timnya juga mencari keterangan dari saksi-saksi sekitar.

“Untuk korban tadi sudah dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati. Satu orang korban meninggal dunia dan dua korban mengalami luka-luka berat. Dari keterangan saksi yang kami dapat usaha pengisian balon gas tersebut sudah berjalan kurang lebih setahun,” jelasnya.

Terkait masalah izin, dikatakannya tidak ada izin yang mengeluarkan kemudian memang selama setahun ini berada di tanah kosong.

“Menggunakan tanah kosong milik seseorang, bukan warga situ yang memang kebetulan kosong. Sebelumnya usaha tersebut dilakukan di rumah kontrakan,” katanya.

Namun karena diprotes warga, kata dia, kemudian pemilik usaha memindah lokasi pengisiam tabung gas ke kebun kosong.

“Awalnya dia di rumah yang rumahnya ada di posisi tebing di atas, kemudian ditegur beralih ke tanah kosong tersebut. Dari ketua lingkungan juga sudah melakukan peneguran beberapa kali kepada para pelaku usaha pengisian balon gas ini, namun memang dari mereka tidak mengindahkan teguran tersebut,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button