


Limo | jurnaldepok.id
Sedikitnya 56 pengendara yang melintas diruas Jalan Raya Meruyung, kemarin terjaring Razia Masker yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu pengawasan penerapan Protokol Covid 19.
Pelaksanaan razia di depan Grosir sembako Bhakti Karya di Jalan Raya Meruyung dimulai pukul 9.00 hingga Pukul 11.30 WIB dengan melibatkan sejumlah aparatur dari beberapa instansi.
Kepada Jurnal Depok, Penyidik PPNS Satpol PP Kota Depok, Budi Setiyanto mengatakan, penerapan sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi para pengendara yang tidak memakai masker bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Ada 56 pengendara yang terjaring razia karena tidak memakai masker, 20 pengendara terkena sanksi denda sebesar Rp 50 ribu, dan 36 hanya dikenakan sanksi sosial, yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau membaca teks Pancasila, ” ujar Tian sapaan akrab Budi Setiyanto.
Dia menambahkan, razia masker melibatkan aparatur dari berbagai institusi diantaranya, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI / Polri, Jajaran Kantor Kelurahan dan Kecamatan serta Bank Jabar.
Terpisah, Kepala Kantor Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Lukman Zaelani berharap pelaksanaan razia masker dapat berdampak positif bagi peningkatan kesadaran masyarakat khususnya para pengendara agar lebih disiplin mematuhi anjuran Pemerintah dalam untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada diluar rumah.
“Mudah mudahan dengan digelarnya Razia, para pengendara akan lebih patuh dan selalu memakai masker saat membawa kendaraan,” kata Deden, panggilan akrab Lukman Zaelani.
Harapan senada disampaikan Camat Limo, Zaenudin.
Dikatakan Zaenudin, sikap dan kurang peduli dari masyarakat terhadap upaya penanggulangan wabah Corona sangat mengahambat percepatan penanggulangan penyebaran Virus Covid 19, oleh sebab itu dirinya mengaku sangat menyambut baik pelaksanaan razia masker yang digelar oleh tim terpadu Satgas Covid 19 Kota Depok. n Asti Ediawan

