


Margonda | jurnaldepok.id
Dua pemakai Narkoba di Depok diamankan anggota Satresnarkoba Polrestro Depok lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan pelaku TH (34) yang merupakan seniman pelukis, berhasil ditangkap anggota dipimpin Kanit Narkoba AKP Aspuri di rumahnya daerah Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.45 WIB.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 10,41 gram,” ujarnya, kemarin.

Berdasarkan pengakuan pelaku ke penyidik, lanjut Kompol Indra, lantaran sepi orderan pelaku berprofesi sebagai seniman lukis ini banting stir menjadi pengedar sabu.
“Pelaku dikenakan UU No.35 Tahun 2009 dengan Pasal 112,114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan ancaman pidana diatas 10 tahun,” paparnya.
Di lokasi lain, MBA (23) yang berprofesi pengamen ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukmajaya di Jalan Tol Pendamping, Cisalak Sukmajaya Kota Depok.
Ia ditangkap lantaran mengedarkam narkoba jenis sabu dengan barang bukti dua bungkus sabu dengab alat hisapnya.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan informasi warga sekitar lokasi Jalan Tol Pendamping Cisalak rawan terhadap peredaran narkoba.
Anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“MBA kami tangkap saat anggota melakukan penyamaran melakukan transaksi di pinggir jalan, pelaku yang sedang menyodorkan barang bukti sabu langsung ditangkap anggota,” jelasnya.
Dia menuturkan dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik bening berisi kristal putih berat 0,35 gram, satu pipet kaca, bungkus rokok putih, empat korek api , tas selempang kecil abu-abu, dan celana panjang jeans biru. n Aji Hendro

