Mulai Disosialisasikan, Siap-siap Penerapan e-Tilang di Kawasan Jalan Margonda

641
Petugas Satlantas Polres Metro Depok saat mensosialisasikan e-Tilang kepada pengguna jalan

Margonda | jurnaldepok.id
Aparat gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas), bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kian gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan jalur cepat dan lambat, di kawasan Jalan Margonda, Depok. Langkah ini dilakukan jelang pemberlakuan tilang elektronik September mendatang.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, kegiatan sosialisasi bakal semakin sering dilakukan guna mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas.

“Disini (Margonda,red) ada jalur khusus roda dua dan angkot yang adanya disebelah kiri, yakni jalur lambat, dan kendaraan pribadi sebelah kanan (jalur cepat,red),” ujarnya, kemarin.

Azis menjelaskan, kebijakan ini (jalur cepat dan lambat,red) dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan menekan terjadinya kecelakaan, khususnya di kawasan Margonda. Sosialisasi tersebut rencananya bakal berlangsung selama sepekan, dan akan dilanjutkan dengan proses penindakan.

“Ini kami lakukan sosialisasi sepekan agar masyarakat siap. Perlu saya tekankan, tilang elektronik bukan hanya untuk menindak atau menghukum, tapi juga untuk keselamatan kita semua, guna mengurangi angka kecelakaan,” paparnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana menambahkan, pihaknya siap mendukung langkah Polres Metro Depok dengan target menjadikan Jalan Margonda sebagai kawasan tertib berlalu lintas.

“Selanjutnya kami juga melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait, termasuk dengan Dinas PUPR. Ini dalam rangka mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Kota Depok,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda mengungkapkan, yang jadi bahan evaluasi sampai saat ini adalah masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan adanya kebijakan jalur lambat dan cepat.

Erwin menjelaskan, jalur lambat digunakan untuk sepeda motor dan angkutan umum, sedangkan jalur cepat, khusus untuk kendaraan roda empat (mobil) pribadi.

“Ini tentunya sangat membahayakan buat mereka (pengendara,red) roda dua, karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi, apabila ada motor yang zig zag maka dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Erwin, sosialisasi dilakukan dalam rangka menjelang pelaksanaan pemberlakuan tilang elektronik (e-tle) di kawasan tersebut.

“Tentunya setiap pelanggar roda dua yang menggunakan jalur cepat akan otomatis tercapture kamera dan pelanggaranya akan diproses,” jelasnya.

Erwin mengatakan, sosialisasi bakal berlangsung selama sepekan, dan kemudian dilanjutkan dengan sanksi tilang manual.

“Jadi September nanti sudah siap dengan tilang elektronik,” terangnya.

Dirinya menambahkan, kebijakan kanalisasi ini merupakan upaya untuk mensiasati kemacetan dan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, khususnya di kawasan Margonda.

Erwin mengakui, infrastruktur yang ada saat ini tak sebanding dengan volume kendaraan yang terus mengalami peningkatan.

“Tapi kita tidak bisa berdiam diri, salah satu upaya kami adalah dengan melakukan metode kanalisasi, jalur lambat dan cepat ini,” tuturnya.

Menurut Erwin, jangka panjang yang harus dilakukan adalah menyiapkan transportasi umum yang saling terintegrasi, khususnya dengan Jakarta dan sekitarnya.

Untuk diketahui, penerepan e-Tilang rencananya akan diberlakukan secara bertahap mulai awal September dan awal tahun 2021. Titik utama e-Tilang adalah kawasan Margonda, simpang Juanda dan Jalan Raya Bogor tepatnya simpang Cisalak. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here