HeadlineLingkungan

Agar Tak Cemari Lingkungan, DLHK Minta Limbah Kurban Ditangani Maksimal

Margonda | jurnaldepok.id
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok meminta panitia kurban memperhatikan sistem penanganan limbah saat pelaksanaan kegiatan kurban. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pencemaran lingkungan.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menangani limbah kurban. Seperti, tidak membuang limbah dari hewan dan hasil pemotongan hewan ke sungai,” ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati seperti dilansir berita.depok.go.id, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, panitia juga harus memperhatikan tempat pengelolaan dan penampungan limbah melalui beberapa kriteria. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok.

“Misalnya, terpisah dari tempat penanganan daging dan jeroan, terdiri dari penanganan limbah cair dan padat. Panitia juga wajib mendesain sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” terangnya.

Ety juga menjelaskan, untuk penanganan limbah cair bisa menggunakan septictank permanen dan tidak dialirkan langsung ke pembuangan umum. Jika septictank tidak bersifat permanen, harus dilakukan penimbunan setelah proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditaburi kapur.

“Untuk limbah padat, agar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain supaya dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut. Mudah-mudahan SE yang dikeluarkan wali kota ini bisa menjadi acuan,” tutupnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button