


Cipayung | jurnaldepok.id
Tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja diringkus anggota Satresnarkoba Polrestro Depok di daerah Cipayung, Kota Depok.
Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan Kanit unit 1 Resnarkoba Iptu Sinurat berserta anggota telah berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan menangkap tiga orang pelaku.
“Ketiga pelaku yang sudah kami amankan H(28), Y(28), dan YO(28) yang berdomisili di Kampung Utan Cipayung, Kota Depok. Dari para tangan pelaku disita 2.114 gram ganja siap edar,” ujarnya, kemarin.

Dia mengungkapkan, pelaku beraksi di tengah masa new normal pandemi Covid 19. Barang bukti yang disita berupa ganja sudah dikemas per paket dengan menggunakan kertas coklat.
“Ada sebanyak 50 bungkus kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.114 gram,”katanya.
Para pelaku sehari-harinya ada yang berprofesi sebagai buruh dan wiraswasta.
“Penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Depok ini sudah kami lakukan selama tiga hari, setelah ada informasi peredaran narkoba di Gang Damai, Cipayung, anggota melakukan penyamaran undercover melakukan transaksi dan langsung menciduk para pelaku,” tambahnya.
Para pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun denda paling dikit Rp 1 Miliar. n Aji Hendro

