
Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok telah menetapkan Belajar Dari Rumah (BDR) hingga 18 Desember 2020.
“Pelaksanakan BDR diselenggarakan mulai 13 Juli hingga 18 Desember 2020. Dengan demikian kegiatan tatap muka di sekolah pada saat PSBB Proporsional tidak diperkenankan,” ujar Mohammad Idris, Wali Kota Depok, Minggu (12/7) malam.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menjaga anak-anak dan insan pendidikan dari kemungkinan terjadinya penularan Covid 19.


“Proses pembelajaran dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui metode BDR,” paparnya.
Sementara itu kasus perkembangan Covid 19 hingga Minggu malam tercatat kasus positif sebanyak 878 (+7), sembuh 653 (+10) dan meninggal 36 (+0).
Semntara OTG 2.700 (+8), ODP 4.242 (+4) dan 1.615 (+2). n Rahmat Tarmuji


