HeadlineTransportasi

Terminal Jatijajar Kembali Beroperasi Layani Penumpang

Tapos | jurnaldepok.id
Terminal Bus Jatijajar, Kecamatan Tapos, telah kembali melayani Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masing-masing mulai tanggal 20 Juni 2020 (Terminal Poris Plawad) dan tanggal 4 Juli 2020 (Terminal Jatijajar).

Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa pembukaan kembali layanan operasional Bus AKAP pada Terminal Jatijajar Depok dilakukan atas rekomendasi dari pemerintah daerah / gugus tugas yang ada di masing-masing wilayah.

“Kami senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah/gugus tugas di masing-masing wilayah dan semangat kami tetap sama yakni fokus untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, bahwa dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terminal-terminal di Jabodetabek tetap harus menjalankan protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing berupa pembatasan jumlah penumpang maupun pengaturan tempat duduk.

Sebelumnya Polana menyampaikan terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali membuka layanan operasional Bus AKAP dan AKDP mulai 8 Juni 2020.

Namun dari sembilan terminal yang melayani Bus AKAP terdapat dua terminal bus yang tetap belum melayani Bus AKAP yaitu Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang, sementara tujuh terminal yang sudah kembali melayani AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi.

“Pada saat Terminal Jatijajar dan Poris Plawad belum melayani AKAP, kedua terminal tersebut sudah melayani Bus AKDP dan tetap beroperasi memberikan layanan bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (TransJabodetabek),”katanya.

Sebelumnya sejak tanggal 24 April 2020 semua terminal bus di Jabodetabek telah menghentikan sementara layanan Bus AKAP menyusul kebijakan larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk mudik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Kebijakan tersebut lantas diperpanjang hingga tanggal 7 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button