Lagi Enak Ngamar, 50 Pasangan Mesum Diciduk Satpol PP

4139
Anggota Satpol PP saat merazia kos-kosan yang dijadikan arena mesum

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Bangunan dua lantai Resindence yang dijadikan rumah kos dengan sewa perjam berlokasi di Jalan Kartini Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, diperingkatkan satpol PP bahkan terancam disegel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany kepada wartawan mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik indekos.

“Tak menutup kemungkinan, ada sanksi yang akan dijatuhkan ke pemilik indekos tersebut. Kami akan panggil pemilik residence rumah kos, kami akan melakukan tindakan serius terkait kasus ini,” ujarnya, kemarin.

Dari hasil penyelidikan sementara, tempat penginapan tersebut biasa disewa jam-jaman dan berpotensi terjadi pelanggaran asusila.

“Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut Satpol PP,” paparnya.

Lienda menduga, indekos itu dipakai oleh sejumlah pelaku prostitusi sebagai tempat mangkal.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan pesan-pesan bermuatan ‘Open Booking’ saat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa wanita yang diamankan tersebut.

“Kami masih dalami apakah mereka tergabung dalam satu kelompok pekerja seks komersial. Dari 23 yang diamankan ada yang berstatus pacaran, ada yang bookingan,” paparnya.

Sebelumnya pada Jumat (26/6) malam Satpol PP menggerebek rumah kos di Jalan Kartini, Pancoran Mas Kota Depok. Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat dan penyelidikan Satpol PP Kota Depok tentang wisma yang dijadikan tempat mesum.

Setelah memastikan informasi yang didapat, Satpol PP Kota Depok melakukan razia dan mengamankan puluhan remaja di lokasi wisma tersebut.

“Ya, mereka kepergok sedang berduaan di dalam kamar di salah satu tempat penginapan seluruhnya terbukti berstatus belum nikah, dan sebagian besar di antaranya masih pelajar,”katanya.

Dia menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan penggerebekan karena banyaknya aduan atau keluhan dari masyrakat yang mengaku resah dengan aktivitas di tempat tersebut.

Lienda mengatakan, dari tempat itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 50 orang.

“Dengan perician wanita 23 orang, laki-laki 27 orang. Ini rata-rata masih remaja,” ungkapnya.

Selanjutnya, mereka yang terjaring dalam operasi tersebut kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.

Lienda juga mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan serius terkait kasus ini.

“Setiap pelanggaran akan ada konsekuensinya. Dari hasil penyelidikan sementara, tempat penginapan tersebut biasa di sewa jam-jaman dan berpotensi terjadi pelanggaran asusila. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut Satpol PP,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here