


Margonda | jurnaldepok.id
Dinas Pendidikan Kota Depok akan melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2020 secara online. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan memicu penyebaran virus.
“Pelaksanaan semua jenjang PPDB melalui online untuk menghindari dan menekan penularan Covid19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, kemarin.
Pelaksanaan PPDB online 2020 juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020 tepatnya Pasal 6 ayat (1). PPDB yang menjadi kewenangan pihaknya adalah jenjang TK, SD, dan SMP.


Dia menjamin pelaksanaannya akan adil dan transparan.
“Pelaksanaan PPDB Depok 2020 akan berlangsung dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan PPDB Depok 2020 masih mengutamakan sistem zonasi, utamanya pada tingkat SD dan TK.
“Pendaftaran PPDB Depok 2020 tingkat TK akan ditutup pada 27 Juni 2020,” katanya.
Sedangkan jenjang SMP, ada beberapa jalur lain selain zonasi. Yaitu jalur afirmasi (tidak mampu, inklusi, luar zonasi), prestasi (kota dan provinsi/nasional/internasional), mutasi orang tua atau anak guru, serta kelas khusus (seni dan olahraga.
Jadwal pendaftaran PPDB Depok 2020 tingkat SMP berbeda-beda, tergantung jalur yang hendak diambil calon siswa-siswi.
“Untuk zonasi (50 persen), maka calon siswa-siswi SMP di Depok dapat mendaftarkan diri pada 6-7 Juni 2020,” jelasnya.
Humas SMAN 5 Depok, Ahmad Syamsuri mengatakan, SMAN 5 Depok telah membuka pendaftaran kepada calon siswa baru secara online.
Terdapat empat jalur yang disediakan SMAN 5 Depok yang dapat ditempuh calon siswa baru.
“Untuk saat ini, SMAN 5 Depok telah membuka pendaftaran online untuk jalur pertama. Pembukaan untuk jalur pertama yakni jalur afirmasi plus yakni untuk anak berkebutuhan khusus,” tandasnya.
Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Mereka dapat mendaftar secara online. SMAN 5 Depok tidak memiliki kewenangan dalam penerimaan siswa baru melalui jalur online, karena kebijakan sudah tersistem dan kebijakan dinas,” ucapnya.
Kemudian untuk jalur dua diperuntukan untuk perpindahan orang tua atau anak guru yang ingin bersekolah SMAN 5 Depok.
Untuk jalur ketiga yakni jalur perestasi non akademik, dan untuk jalur ke empat diperuntukan jalur zonasi, yakni calon siswa yang tinggal di sekitar SMAN 5 Depok.
“Untuk jalur zonasi diperuntukan sebanyak 50 persen dari kuota yang telah diberikan dan pendaftaran dimulai 25 Juni hingga 1 Juli,” pungkasnya. n Aji Hendro

