Pedagang Pasar Kemirimuk Kembali Surati PN Depok

126
Terlihat lengang area Pasar Kemirimuka

Beji | jurnaldepok.id
Pedagang Pasar Kemirimuka mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk mengingatkan tentang eksekusi sengketa pasar yang harusnya sudah dilaksanakan sejak beberapa bulan lalu.

Sekretaris Pedagang Pasar Tradisonal Margonda Depok atau PPTMD, Deni mengatakan jika surat yang diberikan pedagang kepada PN Depok merupakan salah satu usaha agar nasib pasar tidak terkatung-katung.

“Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 4 Juni, kami sudah mengirimkan surat yang sifatnya untuk mengingatkan eksekusi yang dilakukan PN Depok,” ujar Deni di kawasan Margonda, kemarin.

Menurut dia, dengan status quo yang terjadi dalam pengelolaan pasar, membuat keadaan pasar yang berada di jantung Kota Depok itu semraut.

“Pasar jadi semraut dan kami yang dirugikan,” katanya.

Dia menyebutkan, eksekusi pasar sebetulnya dilakukan dengan cara membacakan hasil putusan.
Nantinya dengan pembacaan kasus yang sudah inkrah itu dapat memperjelas pengelolaan pasar.

“Kalau sekarang ini pasar tidak ada yang mengelola karena memang statusnya itu masih bersengketa,” paparnya.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok, Yaya Barhaya mengatakan, pihaknya menunggu itikad baik dari PN Depok untuk melakukan eksekusi.

“Kami lakukan dengan langkah – langkah yang sesuai, seperti mengirim surat. Nantinya kalau belum juga ada tanggapan dari PN Depok, kami akan kembali mengirim surat,” jelas Yaya.

Kasus sengketa lahan antara pengelola pasar Kemirimuka dengan Pemkot Depok sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini.

Dalam sejumlah sidang, Pemkot belum pernah memenangi kasus ini. Meski begitu, putusan belum juga dijalankan PN, Pemkot Depok bahkan kalah 10-0 dari PT Petamburan Jaya Raya dan tiga kali inkrah serta masih dalam status quo. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here