


Cilodong | jurnaldepok.id
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Depok di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, akan kembali beroperasi pada Selasa (9/6) hari ini dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang berlaku.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan, sesuai dengan intruksi pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas, pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor akan kembali dibuka mulai tanggal 9 Juni.
“Alhamdulillah mulai besok (hari ini,red) pelayanan pengujian kendaraan bermotor sudah mulai dibuka atau beroperasi seperti biasa,” ujarnya, Senin (8/6).

Meski sudah beroperasi seperti biasa, kata Hindra, selain tetap memberlakukan protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan pembatasan jumlah unit kendaraan yang akan melakukan pengujian guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.
“Pemberlakuan protokol kesehatan tetap menjadi yang utama, selain itu jumlah kendaraan yang akan melakukan pengujian masih dibatasi dan untuk jam operasional mulai jam 7.30 hingga selesai,” katanya.
Per hari, lanjut Hindra, pihaknya hanya menerima 80 kendaraan untuk uji berkala dan pihaknya juga selalu mengimbau kepada pemohon agar dapat meninggalkan kantor pelayanan ketika sudah menyelesaikan seluruh proses dan menerima hasil uji berkala agar tidak menyebabkan kerumunan.
Sementara untuk pengurusan KIR baru hanya 10 kendaraan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Damkar untuk melakukan penyemprotan disenfektan di lokasi.
“Mudah-mudahan dengan kembali beroperasinya pelayanan pengujian ini, kebutuhan masyarakat akan layanan uji berkala kendaraan bermotor dapat terlayani dengan maksimal dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan yang berlaku,” harapnya.
Adapun alur pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Depok Pada Masa Transisi AKB sebagai berikut
1. Pengecekan suhu tubuh konsumen/pengurus
2. Wajib memakai masker.
3. Pemeriksaan Berkas kendaraan Wajib uji.
4. Mencuci tangan.
5. Penyemprotan pada kendaraan Wajib uji.
6. Pendaftaran kendaraan Wajib uji.
7. Pemeriksaan kendaraan Wajib uji.
8. Menunggu hasil kendaraan Wajib uji.
9. Penyerahan hasil kendaraan uji.
10. Setelah selesai kendaraan wajib uji segera meninggalkan area pengujian kendaraan Bermotor. n Aji Hendro

