HeadlineKeagamaan

MUI Keluarkan Fatwa, Selamat Menunaikan Shalat Jumat Berjamaah

Margonda | jurnaldepok.id
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya masyarakat muslim di Kota Depok diperbolehkan kembali untuk melakukan Shalat Jumat secara berjamaah. Hal itu diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Nomor 04 Tahun 2020.

“Alhamdulillah, fatwa untuk kegaiatan Shalat Jumat berjamaah sudah dikeluarkan. Bahwa di wilayah Kota Depok sudah diperbolehkan melaksanakan Shalat Jumat berjamaah, tentu saja harus berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat seperti lurah maupun camat,” ujar KH Encep Hidayat, Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Kamis (4/6).

Ia menambahkan, bagi para jamaah hendaknya juga dapat memenuhi protocol kesehatan seperti menggunakan masker, berwudhu dari rumah dan membawa sajadah sendiri.

“Anak-anak yang belum baligh tidak boleh berangkat jumatan, begitu juga dengan orang yang dalam kondisi sakit tidak boleh datang ke masjid untuk jumatan,” paparnya.

Sementara itu, Encep juga meminta kepada DKM untuk mempersiapkan hand sanitizer dan mengatur jarak baris (shaf) para jamaah.

“Untuk sementara karpet masjid tidak digelar dulu, makanya jamaah bawa sajadah dari rumah. Karena khawatir jika menempel di karpet membersihkannya susah. Karena tetap harus menerapkan fisical distancing maka anak-anak dan orang yang sedang sakit untuk tidak jumatan terlebih dahulu,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, shaf jamaah harus diberi jarak satu meter.

“Secara Fiqih tidak ada masalah karena dalam kondisi yang darurat. Selain itu Shalat Jumat agar dilakukan seefisien mungkin maksimal 15 menit dan jamaah Shalat Jumat adalah warga masyarakat di sekitar masjid,” ungkapnya.

Encep yang juga merupakan Ketua Baznas Kota Depok mengatakan, fatwa tersebut tidak ditetapkan waktunya sampai kapan, namun akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi Covid 19.

“Fatwa nomor 04 ini berlaku untuk Kota Depok yang masuk zona kuning, artinya jika suatu saat (Naudzubillah) kembali ke mereh, maka fatwa ini tidak berlaku lagi namun menggunakan fatwa sebelumnya,” terangnya.

Jika, sambungnya, wilayah Depok masuk dalam kategori zona hijau maka fatwa tersebut kembali ke kondisi semula.

“Jadi tidak ditetapkan waktunya sampai kapan,” katanya.

Sementara itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris secara langsung telah meninjau salah satu masjid di Kota Depok yang akan dipergunakan masyarakat untuk kegiatan Shalat Jumat berjamaah.

“Jika tidak ada halangan Shalat Jumat pada, Jumat (5/6) bisa dilaksanakan secara bersama melaui protokol kesehatan yang nantinya akan dilakukan oleh petugas DKM. Kami juga mengimbau kepada lansia dan memiliki riwayat penyakit tidak mengikuti Shalat Jumat berjamaah di masjid,” jelas Idris saat mengunjungi Masjid Baiturrahman di wilayah Kecamatan Sukmajya, Rabu (3/6).

Hal itu, sambungnya, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Covid 19. Ia juga meminta para jamaah yang akan menuaikan Shalat Jumat sebaiknya warga di sekitar rumah ibadah dan tidak ada warga dari luar masjid tersebut.

“Untuk pengawasan ini kami intsruksikan kepada petugas DKM untuk memantau hal tersebut,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button