Merasa Belum Mengelurkan Rekom, Izin Rumah Berlantai Tiga jadi Sorotan

280
Inilah rumah berlantai tiga yang disoal

Limo | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry meminta kepada aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda) khususnya Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mengecek IMB bangunan rumah baru di Jalan Arthayasa Rt 02/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.

Pasalnya, kata dia, saat dikonfirmasi Ketua Rt 02/10, Jumadi mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomemdasi untuk perijinan rumah berlantai tiga yang menurut kabar akan dijadikan kos kosan oleh pemilik bangunan.

“Saya sudah tanya dengan pak Djumadi selaku Ketua Rt 02 dan beliau mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perijinan rumah itu, begitu juga Ketua Rw juga mengaku tidak memberikan rekomendasi, itu artinya diduga kuat rumah yang katanya akan dijadikan kos kosan itu belum mengantongi IMB,” ujar Derry kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakan Derry, selain diduga kuat belum mengantongi IMB, pembangunan rumah milik Santoso itu jelas melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ) lantaran tidak ada jarak sama sekali antara tembok bangunan rumah dengan bahu jalan.

“Silahkan dicek tembok rumah itu nempel di bibir jalan, dan tidak ada ruang untuk pembuatan saluran air,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pemilik bangunan menempatkan alat SPBU mini diatas lahan selokan air sehingga mengganggu kepancaran aktivitas lalu lintas.

“Menurut informasi yang kami terima, pemilik bangunan tidak pernah mengindahkan masukan dari masyarakat dan pengurus lingkungan dan tidak pernah aktif dalam kegiatan warga dilingkungan itu,” tukas Derry.

Hal senada dilontarkan oleh Ketua Rt 02/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Djumadi.
Dikatakan Djumadi, sebelumnya dirinya sudah mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk mengurus perijinan dan mentaati aturan dalam membangun namun lanjut dia saran dan arahan nya tidak pernah dilaksanakan oleh Susanto selaku pemilik bangunan.

“Saya sudah kasih tau kepada pemilik untuk ngurus izin, dan mematuhi ketentuan GSJ, tapi tidak pernah digubris, dia hanya jawab iya iya saja tapi tidak dilaksanakan,” ujar Djumadi kepada Jurnal Depok.

Dia menambahkan, aktivitas para pekerja dalam menggarap bangunan rumah itu sering mengganggu kelancaran arus lalu lintas, seperti mengaduk semen dan pasir dipinggir tikungan pertigaan jalan didepan bangunan rumah.

“Warga banyak yang protes karena kuli bangunan sering ngaduk coran di dekat tikungan jalan dan itu sudah saya sampaikan kepada para pekerja tapi karena disuruh sama pemilik bangunan para pekerja tak bergeming dan tetap melaksanakan kegiatan bekerja diareal seputar jalan,” tutup Djumadi. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here