HeadlinePemerintahan

Shalat Jumat Bakal Diperketat, Anak-anak dan Orang Sakit Dilarang Jumatan

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Anak usia dibawah 12 tahun diimbau untuk tidak mengikuti Shalat Jumat berjamaah di masjid yang rencananya akan dimulai pada, Jumat (5/6) pasca penerapan PSBB.

Demikian dikatakan Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat memantau persiapan Shalat Jumat sesuai protocol Covid 19 di Masjid Baiturahman, Kecamatan Sukmajaya.

“Jika tidak ada halangan Shalat Jumat pada, Jumat (5/6) bisa dilaksanakan secara bersama melaui protokol kesehatan yang nantinya akan dilakukan oleh petugas DKM. Kami juga mengimbau kepada lansia dan memiliki riwayat penyakit tidak mengikuti Shalat Jumat berjamaah di masjid,” ujar Idris, Rabu (3/6).

Hal itu, sambungnya, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus Covid 19. Ia juga meminta para jamaah yang akan menuaikan Shalat Jumat sebaiknya warga di sekitar rumah ibadah dan tidak ada warga dari luar masjid tersebut.

“Untuk pengawasan ini kami intsruksikan kepada petugas DKM untuk memantau hal tersebut,”katanya.

Jamaah juga harus menaati protokol kesehatan seperti memakai masker dan petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap jamaah.

“Jika ada jamaah yang tidak pakai masker sebaiknya petugas DKM memberikan masker kepada jamaah yang hendak Shalat Jumat,” imbaunya.

Lebih lanjut ia menambahkan, kegiatan peribadahan yang diperbolehkan bukan hanya masjid saja akan tetapi peribadahan lainnya seperti di Gereja, Klenteng dan rumah ibadah lainnya.

“Mudah-mudahan sesuai harapan kita, PSBB akan kita bisa selesaikan sampai tanggal 4 Juni, setelah itu kita akan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan norma-norma kesehatan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi dan dari pemerintah kota,” katanya.

PSBB Depok yang akan berakhir pada 4 Juni membuka peluang kegiatan keagamaan dapat kembali dilakukan di rumah ibadah. Kegiatan di rumah ibadah nantinya diatur sesuai dengan protokol kesehatan.

“Insyaallah setelah Kamis 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan diatur sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang In Sya Allah akan kita sosialisasi satu atau dua hari ke depan,” jelasnya.

Namun, sambungnya, tidak semua wilayah di Depok dapat langsung melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Hanya kelurahan yang memiliki kasus positif corona rendah saja yang dapat langsung kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

“Hanya pada RW-RW, kelurahan tertentu, yang memang kemungkinan besar tetap ada kegiatan-kegiatan agama di rumah saja,”katanya.

Pada kesempatan sama Walikota Depok Mohammad Idris memberikan bantuan kepada DKM Masjid Baiturahman berupa masker dan hand sanitizer. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button