HeadlinePenegakkan Perda

Dirazia Surat Tugas, Penumpang KRL Protes Belum Ada Sosialisasi

Margonda | jurnaldepok.id
Penerapan sanksi wajib membawa Surat Tugas hari pertama di Kota Depok bagi penumpang commuterline diwarnai aksi protes. Sementara imbas dari penerapan sanksi tidak membawa surat tugas, banyak penumpang yang terlantar dan tidak bisa menggunakan tranportasi massal commuterline.

Aksi protes penumpang commuterline terjadi di pos pemeriksaan surat tugas di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas. Dimana salah satu penumpang yang tidak membawa surat tugas dari kantor berusaha memaksa untuk masuk ke peron stasiun.

“Kami mau kerja ke Kota kenapa kami engak bisa naik commurteline,”kata salah satu penumpang, Maryanto kepada wartawan, Rabu (13/5).

Maryanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Seharusnya, kata dia, sebelum dijalankan peraturan tersebut dilakukan sosialisasi.

“Di depan stasiun saja engak ada spanduk larangan tersebut, bagaimana penumpang mau tahu informasi itu,” paparnya.

Kasubag Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok, Reynold Jhon mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan tersebut yang dimulai pada, Rabu (13/5).

“Kami hanya menjalankan tugas saja melakukan pemeriksaan surat tugas kerja penumpang commuterline,”katanya.

Sebelum penerapan tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penumpang dengan mengedarkan surat edaran wali kota.

Sejak adanya pemeriksaan digelar sedikitnya ada sekitar 20 persen penumpang yang akan naik commuterline namun tidak bisa menunjukan surat tugas kerjanya.

“Warga yang tidak bisa menggunakan commuterline dianjurkan menggunakan kendaraan umum lainnya,” jelasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan di setiap stasiun.

“Kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas,” tandasnya.

Untuk itu dia meminta para warga yang masih bekerja untuk meminta sura tugas kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut nantinya wajib ditunjukkan kepada petugas.

Dadang menjelaskan, untuk di tempat-tempat Chek Point sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.

Dadang mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button