


Margonda | jurnaldepok.id
Aparat gabungan menertibkan sebanyak 3.769 pelanggar sejak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II di Kota Depok.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengatakan, pihaknya mencatat pelanggaran PSBB terhadap pengguna jalan sebanyak 3.769 kendaraan.
“Jumlah tersebut merupakan pelanggaran yang tercatat mulai dari pelaksanaan PSBB tahap I sebanyak 290 kasus dan tahap II sebanyak 3.479 kasus,” ujarnya, kemarin.


Pelanggaran tersebut, kata dia, meliputi kendaraan sepeda motor, mobil penumpang pribadi, hingga angkutan umum maupun barang.
“Kami juga beberapa kali menemukan travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang, Jawa Timur,” katanya.
Rata-rata kasus atau jenis pelanggaran PSBB diantaranya tidak mengenakan masker, sarung tangan, suhu tubuh, penumpang tidak satu alamat, penumpang lebih 50 persen, dan physical distancing.
Penindakan yang diberikan petugas selama PSBB tahap I dan II berupa imbauan hingga surat peringatan. Sedangkan untuk travel yang membandel dikenakan sanksi tilang.
“Awalnya kami berikan imbauan namun penindakan kami lanjutkan dengan surat peringatan. Untuk calon pemudik, kami arahkan untuk kembali pulang. Kami berharap, masyarakat bisa mematuhi protokol pemerintah demi keamanan bersama, mari kita putus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu Pemerintah Kota Depok berencana memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB direncakana mulai 13-26 Mei. Ini adalah perpanjangan kedua kalinya sejak PSBB Depok diberlakukan pada 15 April lalu.
PSBB tahap I dimulai 15 April hingga 28 April. Kemudian tahap II dimulai 29 April hingga 12 Mei. Dan tahap III diencanakan berlaku 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
“Perpanjangan dilakukan selama 14 hari atau satu kali masa inkubasi,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana. n Aji Hendro

