HeadlinePenegakkan Perda

Bangli Tak Kunjung Dibongkar, LPM Tuding Satpol PP Tak Bernyali

Limo | jurnaldepok.id
Koordinator Forum Komunikasi – Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA – LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa mengaku sangat menyayangkan lemahnya penindakan terhadap sejumlah bangunan liar (Bangli) disejajar Gedung SMAN 6 di ruas Jalan Raya Limo.

Padahal, kata dia, puluhan bangunan tempat usaha dipinggir jalan raya itu jelas-jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran status lahannya merupakan lahan garapan eks HGB 7 dan HGB 8.

“Dari awal tidak ada tindakan secara tuntas atas bangunan tempat usaha disejajar SMA 6 yang jelas tidak memiliki IMB, dan akibatnya muncul lagi bangunan liar (Bangli) baru, seperti bangunan kios lima pintu di Rt 07/02, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo,” tegas Risani.

Dia menegaskan, ribuan meter lahan eks HGB di wilayah Limo seharusnya bisa dioptimalkan untuk pembangunan sejumlah fasilitas umum atas nama pemerintah, terlebih saat ini Limo masih banyak kekurangan fasilitas umum dan sosial seperti sarana olah raga dan ruang terbuka hijau.

“Sangat memprihatinkan, Satpol PP seperti tak memiliki nyali untuk membongkar puluhan bangunan ilegal yang berdiri diatas lahan garapan di Limo, sebenarnya ada apa masalahnya sehingga para penegak peraturan daerah (Perda) tidak berani melaksanakan tugas dan kewajibannya membongkar bangunan tak berijin dikawasan itu,” imbuhnya.

Ditegaskannya, jika keberadaan bangli ini terus dibiarkan maka dapat dipastikan dalam waktu dekat semua lahan eks HGB yang seharusnya dikuasai Negara akan dioptimalkan oleh para oknum untuk kepentingan pribadi, jika sudah begitu akan lebih sulit lagi melaksanakan penertiban.

Disisi lain terkait pembangunan lima unit kios tempat usaha di Jalan Raya Limo Rt 07/02, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Lurah Limo, AA. Abdul Khoir tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarjan rekomendasi perijinan lantaran status lahan yang tidak memungkinkan untuk pembuatan izin bangunan.

“Kami tetap tidak bisa memberi rekomendasi untuk pembangunan kios di Rt 07/02 itu, karena status lahanya,” tutup AA. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button