HeadlinePemerintahan

Ini 10 Aktifitas Masyarakat Yang Dibatasi Selama Pelaksanaan PSBB di Kota Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah menerbitkan SK Wali Kota Depok bernomor: 443/117/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Tak hanya itu, untuk aturan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) Idris juga telah mengesahkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.

Setidaknya ada 10 kegiatan yang dibatasi dalam penyelenggaraan PSBB diantaranya agar belajar di rumah, bekerja di rumah, ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana dan prasarana olah raga dan hiburan ditutup, khitanan dan pernikahan, pengurusan dan takziah kematian bukan Covid-19, jam operasional pasar tradisional dan ritel modern, restoran atau tempat makan dan sejenisnya serta moda transportasi.

“Pembatasan aktivitas di luar rumah bagi warga meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan, bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan pada tempat ibadah, kegiatan pada fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang dan barang dalam moda transportasi,” ujar Idris, kemarin.

Ia menambahkan, selama pemberlakuan PSBB, dioptimalkan pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga Covid – 19 oleh setiap RW. Kemudian, penggunaan masker juga diwajibkan bagi warga yang keluar rumah.

Idris menuturkan, pengecualian dari penghentian sementara aktifitas bekerja adalah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang bergerak di bidang pelayanan utamanya kesehatan, BUMN yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

“Lalu bidang usaha yang masih tetap berjalan, adalah yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan objek vital, kebutuhan sehari – hari,” katanya.

Begitu juga dengan usaha tempat makan dan minuman atau restauran yang tetap diijinkan untuk buka, namun ada beberapa aturan yang wajib diikuti diantaranya menjaga jarak antrean konsumen, menerapkan sistem higiene sanitasi, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).

“Khusus bagi hotel, diwajibkan untuk menyediakan layanan khusus bagi tamu yang hendak melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktifitas di dalam kamar hotel, mengharuskan karyawan menggunakan masker, mengecek suhu tubuh tamu,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan konstruksi (pembangunan) aturan utama yang diterapkan adalah membatasi interaksi dan aktifitas pekerja hanya dalam kawasan proyek, memantau secara berkala kesehatan pekerja.

“Selalu menerapkan pola PHBS, dan tetap mewajibkan menggunakan masker saat bekerja,” jelasnya.

Selanjutnya yang paling penting adalah pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang selama masa pembatasan PSBB, seluruh kegiatan tersebut dihentikan terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan khusus pertahanan dan keamanan, kegiatan atau aktifitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

“Untuk jenis moda transportasi yang dikecualikan adalah kendaraan bermotor pribadi, kendaraan umum, angkutan perkeretaapian. Khusus roda dua berbasis aplikasi online dibatasi penggunaannya hanya untuk angkut barang,” jelasnya.

Idris memaparkan, bagi kendaraan umum diwajibkan mengikuti beberapa ketentuan seperti membatasi jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional.

“Baik kendaraan pribadi dan umum, wajib pula untuk melakukan disinfeksi kendaraan secara berkala, mengecek suhu tubuh menggunakan masker dan mengatur jarak penumpang,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button