

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/177-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
“Ini didasari semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat,” ujar Idris dalam rilisnya, Rabu (8/4).
Selain itu, surat tersebut juga didasari dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).


“Dengan ini Pemerintah Daerah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Depok mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 30 April 2020,” paparnya.
Sementara update terbaru kasus Covid-19 di Kota Depok per tanggal, 8 April 2020 yakni kasus konfirmasi 73, sembuh 10, meninggal delapan orang.
Orang Tanpa Gejala (OTG) 588 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 2.256 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 636 orang. n Rahmat Tarmuji


