DPRDHeadline

Sebanyak 1,6 Juta Warga Jawa Barat akan Menerima Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan

Margonda | jurnaldepok.id
Menyebarnya wabah Covid-19 di Indonesia berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah dampak ekonomi. Propinsi Jawa Barat membuat kebijakan baru untuk membantu masyarakat Jawa Barat yang terdampak wabah tersebut, yaitu memberi bantuan kepada warga sebesar Rp 500.000,- per Kepala Keluarga per bulan selama empat bulan.

Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono (IBH) mengungkapkan, banyak warga bahkan Camat, Lurah RT/RW menanyakan beberapa pertanyaan atas akan digulirkannya bantuan tersebut.

“Pertanyaan mulai dari kriteria warga yang bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan seperti apa? Apakah keluarga yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat bisa mendapatkan bantuan lagi dari Jawa Barat? Berapa banyak yang bisa diusulkan untuk Kota Depok dan bagaimana bisa mengusulkan mendapatkan bantuan tersebut? Paling lambat kapan data tersebut disampaikan ke Jawa Barat dan melalui dinas apa?,” ujarnya mengungkapkan pertanyaan masyarakat, Senin (6/4).

Atas pertanyaan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa untuk warga yang bisa mendapatkan bantuan dengan kriteria diantaranya:
1. Pekerja yang bekerja dibidang perdagangan dan jasa dengan skala mikro dan kecil, seperti pedagang makanan, warung dan para umkm yang menurun omsetnya bahkan tak laku dagangannya akibat wabah Covid-19 ini.
2. Pekerja yang bergerak dibidang pertanian dengan skala mikro dan kecil, seperti peternak ayam, petani ikan.
3. Pekerja yang bergerak dibidang pariwisata dengan skala mikro dan kecil.
4. Pekerja yang bergerak dibidang transportasi dengan skala mikro dan kecil, seperti para tukang ojek, supir angkot.
5. Pekerja yang bergerak dibidang industri dengan skala mikro dan kecil, seperti para pengrajin rumahan baik usaha kuliner atau industri garmen.
6. Penduduk yang bekerja sebagai pemulung, harusnya ini bisa dikatagorikan para pemilah sampah di TPA.
7. Penduduk Lanjut Usia.
8. Penduduk dengan kebutuhan khusus (disabilitas).
9. Penduduk yang anggota keluarga nya terindikasi ODP dan PDP serta terinfeksi Covid-19.

“Catatan, dari penerima bantuan ini tidak mesti ber KTP Depok karena diharapkan warga daerah lain tidak pulang kampung. Para penerima bantuan dari pusat yang selama ini seperti PKH (keluarga harapan) dan penerima BPNT (bantuan pangan non tunai) tidak lagi akan menerima bantuan ini. Tidak boleh dobel penerima,” katanya.

Dari data yang diketahui untuk Kota Depok akan diberikan kurang lebih 39 ribuan warga yang akan menerima bantuan Rp 500.000,-.

“Cara mengusulkan memang semua data akan dikumpulkan oleh Dinas Sosial yang berasal dari usulan RT/RW setempat. Sesuai dengan instruksi surat dari Provinsi Jawa Barat usulan warga yang akan mendapat bantuan tersebut diminta untuk dilaporkan pada hari Senin, 6 April 2020 melalui Dinas Sosial Kota Depok,” ungkap politisi PKS tersebut.

Bantuan Rp 500.000,- itu, sambungnya, akan diberikan dalam bentuk sembako senilai Rp 350.000,- dan Rp 150.000,- berupa uang tunai.

“Bantuan ini akan dilaksanakan selama empat bulan selama wabah Covid-19 ini masih berlangsung. Penyaluran bantuan rencana akan dilaksanakan sebelum bulan ramadhan. Semoga Allah mudahkan kerja Pemerintah Jawa Barat dan Allah lindungi kita semua dari wabah Covid-19 ini. Amin,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button