HeadlineKeagamaan

KUA se Depok Tunda Layanan Akad Nikah, Ijab Qobul Secara Online Tak Sah

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Depok, H Asnawi membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa layanan pendaftaran akad nikah hanya dilakukan atau dibuka secara online tidak secara langsung.

Begitu juga, kata Dia, dengan layanan ijab qobul akad nikah, untuk sementara waktu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan atau sampai kondisi normal/aman sesuai ketentuan pemerintah.

“Ya benar, sesuai surat edaran dari Ka. Kanwil Kemenag Prov Jabar no. 2715/03/2020, bahwa layanan permohonan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta miminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujarnya kepada jurnaldepok.id, Sabtu (4/4).

Hal tersebut, sambungnya, dimaksudkan agar masyarakat dan para pegawai Kemenag Kota Depok atau para penghulu terhindar dari sebaran virus Covid-19 yang sekarang ini masih berkembang di Kota Depok.

Menurut Asnawi, penundaan permohonan pendaftaran akad nikah baru dan prosesi ijab qobul hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin mendaftar sejak tanggal 1 April 2020.

“Bagi yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 tetap kami layani proses pelaksanaan akad nikahnya, tetapi harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama kecamatan se Kota Depok, tidak di laksanakan di rumah,” paparnya.

Itupun, sambungnya, harus mengikuti protokol kesehatan diantaranya membatasi jumlah orang yang akan mengikuti proses akad nikah yaitu 10 orang.

“Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga harus mencuci tangan dengan hand sanitizer dan memakai masker, serta duduk berjauhan” katanya.

Ketiga, lanjutnya, penghulu, calon pengantin, wali nikah dan saksi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Asnawi juga menambahkan, bahwa bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pendaftaran akad nikah secara online bisa dilakukan dengan mengakses simkah.kemenag.go.id dengan tahapan sebagai berikut:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah dimana:
a. Propinsi/Kab./Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Checklis dokumen dan dicetak
6. Scan dalam format PDF seluruh persyaratan
7. Catin mengirimkan seluruh dokumen ke nomor kontak petugas KUA
8. Petugas KUA melakukan tahap akhir pendaftaran dan mengkonfirmasi lewat online bahwa pendaftaran sudah lengkap.

“Kemudian ketika ditanya, apakah ada solusi lain tentang proses ijab qobul akad nikah yang dilakukan tidak secara langsung, misalnya secara online?, Asnawi menjawab, hal tersebut tidak dibenarkan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button