

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat menunda hari pemungutan suara dalam pilkada serentak yang rencananya digelar pada 23 September 2020.
Kepastian tersebut diperoleh setelah KPU RI dan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Sore tadi baru Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, memang telah disepakati sepertinya akan ada penundaan pilkada,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Kota Depok, Senin (30/3) malam.
Dikatakannya, sebagai penyelenggara di daerah, tentu pihaknya akan ikut dan tunduk pada keputusan pimpinan di pusat.
“Namanya juga prajurit, tentu kami akan sami’na wa atho’na pada panglima kami pastinya,” paparnya
Penundaan pilkada serentak terpaksa dilakukan karena semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. n Rahmat Tarmuji

