


Margonda | jurnaldepok.id
Wakil Ketua I/ Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana meminta pemilik tempat hiburan untuk menutup sementara aktivitasnya.
“Seluruh Pemilik/ Pengelola Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Karaoke, Spa, Panti Pijat, Tempat Billiard, Bioskop, Tempat Sarana Kebugaran (Fitness Centre), Warung Internet (Game Station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut diatas,” ujarnya, Sabtu (21/3).
Tak hanya itu, Dadang juga meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan yang akan dilangsungkan.


“Imbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan di informasikan lebih lanjut,” paparnya.
Selanjutnya, saat ini pihaknya melakukan sosialisasi mobile secara massif dan melakukan penyemprotan disinfektan pada area-area publik, melakukan penanganan pada kasus PDP dan ODP termasuk melakukan tracing.
“Selain itu kami juga melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi serta mempersiapkan Rumah Sakit Rujukan untuk kasus sedang dan berat. Kami juga sudah melatih SDM Kesehatan dalam pengambilan swab, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan penunjang dalam menegakkan diagnose,” terangnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok dimohon untuk memperhatikan arahan-arahan pemerintah, konsisten menjaga jarak sosial dan jarak fisik dengan tidak keluar rumah untuk sementara waktu ini, menghindari keramaian dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami juga mengimbau untuk selalu menjaga kebersihan diri dan pola hidup sehat,” jelasnya.
Dadang juga menyampaikan informasi perkembangan COVID-19 di wilayah Kota Depok per tanggal 21 Maret 2020 dimana:
1. Kasus terkomfirmasi (positif ) 10 orang, sembuh 4 orang
2. PDP 56 orang, selesai 8 orang, 48 orang masih dalam pengawasan.
3. ODP 374 orang, selesai 134 orang, 240 orang masih dalam pemantauan.
Imbauan diatas tak lain menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk /2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok, serta dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, hari ini Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 802/05/GT/2020 Tanggal 21 Maret 2020 tentang Himbauan. n Rahmat Tarmuji

