HeadlinePolemik

Lawan Verponding, Kasus Eks Situ Krukut Dibawa ke Ranah Pidana

Limo | jurnaldepok.id
Tim kuasa hukum Akar Rumput yang menangani kasus polemik uang kosinyasi pembebasan lahan eks Situ Krukut berjanji akan terus berupaya memperjuangkan hak warga eks Situ Krukut yang telah dirugikan oleh pihak Eigendom Verponding beserta kroninya yang akan merampas hak warga soal Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh warga.

Demikian ditegaskan Koordinator Kuasa Hukum Akar Rumput, Yacob Tulam Saragih, saat ditanya Jurnal Depok tentang progres penanganan polemik uang konsinyasi lahan eks situ Krukut.

“Proses perdata masih berjalan dan sskarang sudah masuk ketingkat Kasasi, namun disamping proses hukum perdata, kami akan menempuh jalur hukum pidana untuk menuntut pihak verponding beserta kroninya karena kami meyakini munculnya pihak eigendom verponding yang sekonyong konyong merupakan skenario besar dalam upaya merampas hak warga,” ujar Yacob kepada Jurnal Depok, kemarin.

Selain mempersoalkan Legal Standing Eigendom Verponding selaku pihak penggugat dalam perkara uang konsinyasi lahan eks situ Krukut, pihaknya juga akan mempermasalahkan alat bukti kepemilikan atas lahan eks situ Krukut yang digunakan oleh pihak Verponding dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa warga tidak tidak pernah menyangkal bahwa tanah yang ditempati merupakan tanah negara, dan wargapun tidak pernah bersikeras untuk menentukan besaran uang ganti rugi dan menerima penetapan tim Appraisal tapi tiba tiba kok muncul gugatan dari Verponding yang notabene secara hukum, legal standingnya sudah tidak ada sesuai UU Agraria nomor 5 tahun 1960,” papar Yacob.

Selain pihak Eigendom Verponding, dia juga memastikan akan menyereret semua pihak yang terbukti bersekongkol dengan Verponding dalam upaya merampas hak warga eks situ.

Dikatakan Yacob, sekarang bola polemik uang konsinyasi pembebasan lahan eks situ Krukut senilai Rp 202 milar sudah masuk tingkat Mahkamah Agung (MA) dan untuk memperjuangkan hak warga, LSM Akar Rumput sudah menyiapkan 3 Tim kuasa hukum guna mengadvokasi warga eks situ Krukut yang menurutnya telah didzolimi.

“Semua akan kami bongkar, termasuk pemotongan uang kerohiman untuk warga sebesar 10 hingga 20 persen akan kami tuntut,” kata Yacob TS.

Disisi lain perwakilan warga eks situ Krukut, Wawan berharap Tim Akar Rumput mampu membantu warga dalam memperoleh haknya.

“Kami yakin dan percaya Tim Akar Rumput bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak kami,” tutup Wawan. n Asti Ediawan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button