DPRDHeadline

DPRD Depok Dukung Implementasi Perda Garasi

Margonda | jurnaldepok.id
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Depok, Mazhab HM mendukung penuh terealisasinya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang salah satu pasalnya mengatur tentang kepemilikan garasi.

“Tentu kami mendukung penuh terhadap perda tentang garasi, karena hal itu merupakan produk hukum bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Mazhab kepada Jurnal Depok, Minggu (2/2).

Ia menambahkan, bahwa hal tersebut sudah menjadi kewajiban negara atau pemerintah untuk mengatur persoalan sosial yang ada di masyarakat.

“Ini menjadi penting, perda tersebut mengatur pemilik kendaraan roda empat harus memiliki garasi. Penting untuk keamanan si pemilik dan penting juga untuk orang lain. Karena bila pemilik kendaraan roda empat tidak memiliki garasi kemudian memarkir di pinggir jalan, tentu itu sudah mengganggu dan mengambil hak orang lain,” paparnya.

Politisi PPP itu mengungkapkan, setiap perda diterbitkan sudah melalui kajian yang dalam termasuk terkait denda maksimal Rp 2 juta bagi pelanggar.

“Itu sudah konsekwensi hukum dari terbitnya perda itu, dan semua perda mengatur tentang sanksi karena perda merupakan produk hukum. Terkait implentasi di lapangan kami rasa menjadi bagian tugas semua pihak untuk saling mengingatkan dan mengawasi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, H Dadang Wihana meluruskan terkait banyaknya yang mengungkap Peraturan Daerah (Perda) Garasi dari mulai penyebutan hingga nominal denda jika tidak memiliki garasi.

Dadang menjelaskan, bahwa yang kemarin disahkan oleh DPRD Kota Depok bukanlah Perda Garasi akan tetapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salahsatu pasalnya mengatur tentang garasi.

“Bukan Perda Garasi dan tidak ada denda Rp 20 juta bagi mereka yang tidak memiliki garasi, melainkan denda admistrasi sebanyak-banyaknya Rp 2 juta,” ujar Dadang kepada jurnaldepok.id, Jumat (10/1).

Dikatakan Dadang, bukan berarti Perda tersebut langsung berlaku namun pihaknya harus memenuhi beberapa tahapan hingga implementasinya selama dua tahun kedepan.

“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan dua tahun. Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi dan asistensi termasuk proses edukasi kepada warga,” tegasnya.

Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya perda tersebut tak lain untuk menjaga keteraturan di tengah masyarakat dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukkannya. n Rahmat Tarmuji

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button