


Beji | jurnaldepok.id
Gugatan banding Pemerintah Kota Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya terkait Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Hendropriyono and Associate Hukum Ade Putra mengatakan pembacaan putusan dilakukan pada 16 Desember 2019 yang diketuai oleh hakim ketua Firzal Arzy di Pengadilan Tinggi Bandung.
“Banding Pemkot Depok ditolak di Pengadilan Tinggi Bandung, maka klien kami sudah menang 9-0 atas Pemkot Depok terkait Pasar Kemirimuka,” katanya.


Ia menjelaskan kasus ini bermula saat Pemkot Depok melalui bagian hukum melakukan gugatan kepada PT Petamburan Jaya Raya dengan nomor Perkara 272/pdt/2018 terkait Pasar Kemirimuka di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Namun gugatan yang dilakukan Pemkot ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Depok karena sebelumnya Pemkot Depok melakukan hal yang sama yang ditolak juga oleh Pengadilan Negeri. Setelah ditolak kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor perkara 517/PDT/2019/PT BDG Jo.Ternyata ditolak kembali bahkan Pengadilan Tinggi Bandung nomor Perkara 517/PDT/2019/PT BDG Jo.
“Gugatan Perkara No 272/Pdt.G/2018/PN Depok bila dikaitkan dengan perkara No 36/Pdt.G/2009PN Bogor Tanggal 29 Maret 2010 Jo No 256/Pdt/2010 mengenai subyek, obyek putusan yang sebelumnya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat menyetujui dan membenarkan putusan Negeri Kota Depok karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat,” paparnya.
Menurutnya dengan putusan tersebut maka Pengadilan Negeri Kota Depok sepatutnya segera melakukan eksekusi lahan Pasar Kemirimuka, karena eksekusi sudah tertunda lama.
“Kami ingat dulu kalau PN Depok menunda eksekusi karena tidak ada perkara di Pengadilan dan bagaimana dengan Perkara yang sudah inckrah. Kenapa sampai saat ini putusan tersebut tidak dijalankan,” jelasnya.
Bahkan keputusan eksekusi Pasar Kemirimuka sudah Incrach dari Mahkamah Agung namun PN Depok belum berani melakukan eksekusi
“Terbukti semua telah dimenangkan PT. Petamburan Jaya Raya dan dinyatakan inkracht terhadap pasar Kemirimuka, atas bukti kepemilikan berupa sertifikat HGB Nomor 68 atas nama PT. Petamburan Jaya Raya dinyatakan sah,” ungkapnya.
Pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Depok untuk menindak lanjuti hasil dari Keputusan Pengadilan tersebut untuk mengeksekusi pasar Kemirimuka.
“Klien kami, PT Petamburan Jaya Raya atau yang biasa disebut PT PJR ada di pihak yang benar, merupakan pemilik yang sah atas lahan beserta bangunan di Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok. Eksekusi disini bukan berarti penggusuran akan tetapi hanya pembacaan deklarasi tidak menggusur pedagang, pedagang masih tetap berjualan seperti biasa,” pungkasnya.n Aji Hendro

