HeadlineKriminal

ABG Disekap Sejak Desember Dan Nyaris Dijadikan PSK

Margonda | jurnaldepok.id
SA (15) seorang remaja yang merupakan warga di RW 03 Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, yang menghilang sejak Desember 2019 akhirnya ditemukan di kamar lokalisasi apartemen di Kalibata, Jakarta.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua yang kehilangan anaknya anak SA.

Azis menambahkan berdasarkan keterangan keluarga, SA menghilang sejak 31 Desember 2019, sebelum malam pergantian malam Tahun Baru.

Adanya laporan orang tua, pihaknya membentuk tim dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan petunjuk yang ada. Polisi pun akhirnya berhasil melacak keberadaan SA, yang ternyata diketahui berada di salah satu kamar apartemen di wilayah Kalibata.

“Lalu anggota kami bekerjasama dengan security apartemen. Kita lakukan penggeledahan yang diduga tempat anak yang hilang tersebut. Dan ternyata anak itu ada disana,” katanya.

Di kamar apartemen petugas menemukan tiga remaja putri lain yakni SS, NZ dan JC dan tiga laki laki NF, JF, FD

Ia mengungkapkan dari hasil introgasi beberapa remaja perempuan dibawah umur itu ternyata telah dimanfaatkan sebagai Pekerja Seks Komersil yang dikoordinir atau dijajakan oleh seorang bersinisial JF dan FD.

“Pengakuan dari para pelaku, mereka memasang tarif Rp 900 ribu untuk sekali kencan atau berhubungan. Sementara untuk joki atau pengantar mendapat imbalan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sisanya dibagi-bagi dengan mucikari,” jelasnya.

Ditambahkan Aziz, dalam melakukan aksinya mereka menggunakan sistem online melalui aplikasi tertentu. Selama di kamar apartemen, beberapa wanita dibawah umur tersebut diduga sempat mengalami kekerasan fisik.

“Ya, ada beberapa perempuan yang memang sukarela (jadi PSK), namun ada juga yang mengalami luka di badannya, luka fisik. Kalau yang anak hilang (SA) tidak dilukai,” ucapnya.

Azis menegaskan dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan SA dari dugaan bisnis prostitusi tersebut.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan.

“Karena TKP ada di wilayah Jakarta Selatan maka kami akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan,” terangnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini bakal dijerat dengan ancaman pidana Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan sementara ini masih HP, nanti kita perdalam bersama dengan Polres Jakarta Selatan,” tutupnya.n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button