HeadlineTransportasi

Perda Bidang Perhubungan Terkait Garasi Tuai Pro Kontra

Margonda | jurnaldepok.id
Adanya rencana Peraturan Daerah yang mengatur pemilik mobil harus memiliki garasi menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Salah satu warga Fajar Putranto mengatakan adanya raperda garasi yang masih digodok di gedung dewan dinilai tidak efektif saat pelaksanaan nantinya di lapangan.

Dia beralasan lantaran masih banyak ditemukan mobil yang terparkir di bahu jalan namun nyatanya dibiarkan begitu saja oleh petugas.

“Saya nilai tidak ada efektif ya ada perda garasi tersebut. Yang di depan kantor Balaikota saja mobil dan motor berjejer, parkir nggak ditindak padahal sudah melanggar peraturan yang ada,” ucapnya.

Fajar menambahkan semestinya petugas berani menertibkan mobil dan sepeda motor yang parkir di bahu jalan tersebut.

“Bahkan ada peraturan yang menyatakan setiap gedung di Jalan Margonda untuk menyediakan lahan parkir kendaraan namun nyatanya kendaraan parkir di trotoar dan bahu jalan,” paparnya.

Diketahui bagi pengendara yang melanggar perda garasi akan dikenakan denda hingga mencapai Rp 20 Juta.

“Itu denda gembok mobil parkir sembarangan Rp 500 ribu dan jumlahnya tidak diketahui sampai saat ini,” tandasnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Kampung Cina, Kecamatan Beji Djayakasawilaga menambahkan perda adalah hal resmi yang menjadi landasan hukum dalam mengatur, bertindak dan menghukum.

“Jangan bikin perda menjadi ngasal. Kaji dengan matang semua aspek yang diinginkan,” tuturnya.

Menurutnya jika sudah ada aturan sebaiknya pemerintah melengkapi aturan yang sudah ada tersebut. “Jalankan dan lengkapi yang kurang lengkap aturan yang sudah ada. Misalnya pelanggaran parkir di jalan umum bila itu sudah ada, siapapun yang melanggar bisa dikenai sanksi pelanggaran. Tetapkan saja definisi jalan umum yang mana. Gampang dan jangan cari yang susah-susah,” paparnya.

Di lokasi lainnya Febrianto mendukung adanya Perda yang menyarankan agar pemilik mobil harus mempunyai garasi.

“Ya kalau saya nilai wacana itu baik agar mobil tidak parkir di jalanan yang dinilai menganggu aktivitas warga,” ucapnya.

Ia berharap perda garasi dijalankan, karena saat ini Perda Kota Depok yang sudah dibuat tidak dijalankan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari mengatakan Pemerintah Kota Depok membuat aturan soal garasi. Aturan tersebut disahkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan revisi dari Perda sebelumnya yaitu Perda Perhubungan. Dalam raperda tersebut diatur soal garasi mobil pribadi. Saat ini raperda tersebut masih akan dikaji.

“Meski sudah disahkan namun itu belum diterapkan sebagai Perda. Setelah dibahas oleh pansus akan dievaluasi. Lalu diterbitkan menjadi Peraturan Wali Kota Depok,” jelasnya.

Dirinya menuturkan adanya perda tersebut diharapkan akan diimbangi dengan penyediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Dadang Wihana membenarkan jika Raperda Perhubungan tentang garasi sudah disahkan.

Selanjutnya, pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa ke masyarakat tentang penerapan Peraturan daerah tersebut.

“Setelah ditetapkan kita susun sosialisasi. Ditargetkan dua tahun bisa diimplementasi. Kami juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun,” ujar Dadang.n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button