

Sawangan | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Sawangan dan Polresta Depok menggerebek rumah kontrakan di Jalan Bungur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada Kamis(2/1) sore.
Berdasarkan informasi dari lokasi kejadian penemuan kurang lebih 51 kilogram ganja siap edar itu berawal dari laporan masyarakat.
Di lokasi kejadian polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar atas nama S warga Jakarta Selatan dengan pekerjaan karyawan swasta.
Dari rumah kontrakan tersebut petugas tidak hanya menemukan paket ganja akan tetapi paket narkoba lainnya.
Sementara itu Kapolresta Depok, Kombes Azis Andriansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelaku penangkapan pengedar ganja.
Pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh anggotanya.
“Ya anggota kami menangkap pengedar ganja, masih kami kembangkan dulu kasusnya,” ujarnya. n Aji Hendro

