


Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Tim Buru Sergap (Buser), Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus komplotan bandit spesialis pencurian di rumah kosong alias rumsong.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga para pelaku adalah pemain lama yang kerap berulah di Kota Depok.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diringkus berjumlah empat orang pria. Mereka masing-masing berinisial DR (19 tahun), RF (23 tahun), MIS (18 tahun), dan MRA (24 tahun).


Penangkapan mereka bermula dari aksi para pelaku ketika menyasar rumah korbannya di daerah Jalan Rawa Sari, Cipayung, Depok.
Modus pelaku, adalah dengan cara masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel pintu menggunakan besi batang.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,5 juta,” katanya.
Para pelaku, lanjut Deddy berhasil diringkus di tempat persembunyiannya masing-masing pada Sabtu dini hari.
Akibat perbuatannya itu, mereka (pelaku) pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Kasusnya ditangani Polsek Pancoran Mas.nCR-JD1

