Headlinehukum

Keputusan Inkrah Terkait Status Pasar Kemirimuka Harus Ditegakkan

Beji | jurnaldepok.id
Keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok dan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka yang sudah inkrah harus ditegakan dan dilaksanakan.

“Kami ingin keputusan PN Depok dan MA yang sudah inkrah segera dilaksanakan karena sudah tertunda,”kata salah satu pengurus tim 10 Pasar Kemirimuka Yusuf atau yang biasa disapa Ncup pada Senin (21/10).

Dia mengatakan pada pelaksanaannya, Pemkot Depok sudah delapan kali kalah melawan PT Petamburan Jaya di pengadilan hingga MA bahkan Inkrah atas kepemilikan Pasar Kemirimuka.

Kasus ini muncul saat pihak PT PJR ingin kembali menata ulang serta merenovasi bangunan pasarang. Sebagian sudah rusak namun pemkot Depok menolak dengan dalih Surat Hak Guna Bangunan sudah habis masa berlaku setelah 20 tahun dan lahannya harus kembali menjadi aset Negara.

Ternyata dalam kegiatan persidangan perdata yang memakan waktu hampir belasan tahun ini pihak Pemkot Depok selalu kalah untuk menyakinkan keberadaan lahan atau aset yang sejak awal memang milik PT PJR.

Data persidangan gugatan untuk memastikan kepemilikan lahan sesuai hukum yang berlaku di delapan kali persidangan antara lain.

Gugatan pertama yang dilayangkan Pemkot Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yaitu antara lain di Pengadilan Negeri (PN) Bogor No. 36/pdt/G/2009/PN Bogor tergugat PT Petamburan Jaya, dan pedagang Pasar Kemiri Muka, tanggal 1 April 2010 dinyatakan kalah oleh Hakim Ketua Sri Asmarani didampingi hakim anggota Ekova Rahayu A dan Agus Widori.

Kemudian Pemkot Depok melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ternyata Hakim Ketua Zoebar Djajadi dan hakim anggota Wiwik Widijastuti serta Sjofian Moehammad memutuskan Pemkot Depok kalah tanggal 5 Oktober 2010.

Kurang puas hasil di PT Bandung, Pemkot Depok kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hasilnya kembali kalah dengan nomor putusan 695 K/pdt/2011 dipimpin Hakim Ketua Dr. H. Muhammad Saleh diputuskan 9 Februari 2012.

Selanjutnya turunan putusan MA dikeluarkan PN Bogor no. 476/pdt/2013 yang diputuskan MA tanggal 4 April 2014 Hakim Ketua H. Andi Syamsu Alam dan hakim anggota Sohoni Mohdally dan H. Hamdi diputuskan Pemkot Depok kembali kalah.

Setelah empat kali sidang gugatan perdata kalah, kini giliran Persatuan Pedagang Pasar Kemiri Muka (P3KM) yang melakukan gugatan ke PT PJR ke PN Depok tanggal 29 September 2016 dengan No. 199/pdt.plw/2015/PN Depok sidang dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dan hakim anggota Selviana Purba dan Tri Joko kembali memutuskan pedagang kalah.

Setelah kalah, ternyata empat pedagang yang mengatasnamankan P3KM yaitu Mulyadi, Zamaludin, Muhsinin dan Salmun melakukan gugatan ke PT PJR di PN Depok dengan nomor 81/pdt.plw/2018/PN Dpk hakim yang memimpin Yuanre Maritte dan hakim anggota Ramon Wahyudi serta Darmo Wibowo ternyata kalah lagi.

Tidak itu saja, kini giliran Mulyadi Cs dari P3KM melakukan banding hasil putusan PN Depok ke PT Bandung dengan No. 200/pdt/2019/PTBdg jo no.81/pdt.plw/2018/PN Depok hasil putusan tanggal 13 Juni 2019 oleh Hakim ketua Subaryanto dan hakim anggota Berlin Damanik serta Nelson Pasaribu ternyata kalah.

Belum selesai juga mengalah kini giliran Pemkot Depok kembali mengugat PT PJR dengan nomor gugatan 272/pdt.G/2018/PN Depok ternyata diputuskan Hakim Ketua Nanang Herjunanto dan hakim anggota Sri Rejeki serta Marsinta tanggal 19 Agustus 2019 Pemkot Depok kembali kalah.

Total kekalahan dalam menghadapi gugatan terhadap PT PJR khususnya Direktur Yudhy Pranoto Yohanto
dari jajaran Pemkot Depok untuk mengklaim bahwa lahan di kawasan Pasar Kemiri Muka, mencapai delapan kali.

Namun, hingga 13 tahun berjalan sidang gugatan perdata kaitan terhadap lahan tersebut sampai saat ini tidak kunjung tuntas bahkan aksi sita jaminan yang dilakukan awal tahun 2019 ditunda karena terkait adanya pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

“Hingga kini kami bersama ribuan pedagang berharap ada kejelasan atas keputusan tersebut sehinggga bisa ada perubahan di Pasar,”katanya.nCR- JD1

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button