Headlinehukum

Pedagang Pasar Kemirimuka Cabut Kasasi Eksekusi

Margonda | jurnaldepok.id
Tiga pedagang pasar Kemirimuka melakukan pencabutan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Kota Bandung. Tiga pedagang tersebut antara lain Poltik, Jamaludin, dan Salum.

Mereka mencabut kasasi eksekusi dengan menuliskan surat yang berisikan pengunduran kepada kuasa hukum mereka.

Dalam surat pengunduran dirinya Zamaludin mengatakan bahwa sehubungan dengan surat kuasa khusus tertanggal 2 Agustus 2019 yang pernah diberikan kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung No 200/PDT/2019/PT bdg jo Putusan Negeri Depok No 81/pdt.plw/2018/PN Depok.

“Maka dengan ini saya menyatakan mencabut surat kuasa khusus tersebut. Bahwa dengan demikian surat kuasa khusus tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dipergunakan lagi. Saya akan mencabut permohonan kasasi dan memori kasasi pada 19 Agustus 2019,”katanya.

Hal yang sama dilakukan pedagang lainnya Salum yang juga mengirimkan surat terkait cabut eksekusi Pasar Kemirimuka.

Sebelumnya kelima pedagang tersebut mengajukan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok pada 12 Juni 2016 Nomor 04/Pen.Pdt/Del/X/2015/PN Depok jo Nomor 16/pdt.X/2012/PN Bogor jo Nomor 36/pdt.G/2009/PN Bogor Jo Nomor Pdt/2010/PT Bdg Jo Nomor 695/pdt/2011 jo Nomor 476/pdt/2013 yang telah teregister di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan nomor register perkara No 81/pdt.plw/2018/PN Depok.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Ricard Yosafat mengatakan sebelumnya ada lima pedagang yang digugat seperti Mulyadi, Zamaludin, Darul Muhsinin, Salum, Poltik Syahmawin Purba. Namun tiga pedagang mencabut kasasinya.

Gugatan yang dilakukan oleh PT Petamburan Jaya Raya berawal dari kelima pedagang tersebut mengajukan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok pada 12 Juni 2016 Nomor 04/Pen.Pdt/Del/X/2015/PN Depok jo Nomor 16/pdt.X/2012/PN Bogor jo Nomor 36/pdt.G/2009/PN Bogor Jo Nomor Pdt/2010/PT Bdg Jo Nomor 695/pdt/2011 jo Nomor 476/pdt/2013 yang telah teregister di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan nomor register perkara No 81/pdt.plw/2018/PN Depok.

Dia mengatakan sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku perlawanan pihak ketiga adalah merupakan upaya hukum yang seharusnya dilakukan pihak ketiga yang mempunyai hak atas obyek sengketa. Namun saat di persidangan para tergugat yakni para pedagang tidak pernah membuktikan sama sekali bahwa mereka adalah pemilik tanah dan bangunan Pasar Kemirimuka.

“Ketika persidangan di PN Depok pedagang tidak memiliki sertifikat tanah Pasar Kemirimuka yang ada hanya kwintansi pembelian tenda awning di Pasar Kemirimuka,” terangnya.

Pedagang lainnya juga tidak memiliki sertifikat yang sah, mereka hanya memberikan surat keterangan usaha sebagai bukti dalam perkara perkara No 81/pdt.plw/2018/PN Dpk.

Dengan hal tersebut maka kelima pedagang tersebut sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa mereka sebagai pemilik pasar Kemirimuka.
Kelima pedagang tersebut malah menyatakan bahwa Pemkot Depok selaku pemilik hak atas tanah Pasar Kemirimuka.

“Disini jelas klien kami yang sah memiliki atas tanah Pasar Kemirimuka,”katanya.

Ricard mengatakan bahwa upaya perlawanan hukum yang dilakukan kelima pedagang tersebut hanyalah untuk menunda kegiatan eksekusi Pasar Kemirimuka yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Eksekusi Pasar Kemirimuka menjadi tertunda dikarenakan adanya perlawanan para pedagang yang hanya formalitas saja karena hal tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok,” tandasnya.nCR-JD1

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button