HeadlinePolemik

Pedagang Pasar Kemirimuka Digugat Ratusan Miliar

Beji | jurnaldepok.id
Diduga melakukan perlawanan terhadap eksekusi Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, lima pedagang pasar tersebut digugat oleh PT Petamburan Jaya Raya. Tak tanggung-tangung nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Ricard Yosafat mengatakan lima pedagang yang digugat antara lain Mulyadi, Zamaludin, Darul Muhsinin, Salum, Poltik Syahmawin Purba.

Gugatan yang dilakukan oleh PT Petamburan Jaya Raya berawal dari kelima pedagang tersebut mengajukan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok pada 12 Juni 2016 Nomor 04/Pen.Pdt/Del/X/2015/PN Depok jo Nomor 16/pdt.X/2012/PN Bogor jo Nomor 36/pdt.G/2009/PN Bogor Jo Nomor Pdt/2010/PT Bdg Jo Nomor 695/pdt/2011 jo Nomor 476/pdt/2013 yang telah teregister di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan nomor register perkara No 81/pdt.plw/2018/PN Depok.

Namun, lanjut Ricard, saat di persidangan para tergugat yakni para pedagang
tidak pernah membuktikan bahwa mereka adalah pemilik tanah dan bangunan Pasar Kemirimuka.

Didalam perlawanan yang diajukan pedagang di Pengadilan Negeri Kota Depok terhadap penetapan ketua Pengadilan Negeri Kota Depok tanggal 21 Juni 2016 No.04/Pen.pdt/Del.Eks.Peng/2016/PN Dpk atas bidang sebidang tanah di Pasar Kemirikuka.

“Saat kami tanya di persidangan, pedagang tidak memiliki sertifikat tanah Pasar Kemirimuka yang ada hanya kwintansi pembelian tenda awning di Pasar Kemirimuka,”katanya.

Ia mengungkapkan pedagang lainnya juga tidak memiliki sertifikat yang sah, mereka hanya memberikan surat keterangan usaha sebagai bukti dalam perkara perkara No 81/pdt.plw/2018/PN Dpk.

“Kelima pedagang tersebut malah menyatakan bahwa Pemkot Depok selaku pemilik hak atas tanah Pasar Kemirimuka. Disini jelas klien kami yang sah memiliki atas tanah Pasar Kemirimuka,”katanya.

Ricard mengatakan bahwa upaya perlawanan hukum yang dilakukan kelima pedagang tersebut hanyalah untuk menunda kegiatan eksekusi Pasar Kemirimuka yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.

Eksekusi Pasar Kemirimuka menjadi tertunda dikarenakan adanya perlawanan para pedagang yang hanya formalitas saja karena hal tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Karena perlawanan kelima pedagang tanpa bukti yang sah dan akurat klien kami PT Petamburan Jaya Raya pemilik sah Pasar Kemirimuka sangat dirugikan oleh mereka,”katanya.

Atas dasar itu maka pihaknya melakukan gugatan kepada lima pedagang tersebut karena mereka melawan hukum sehingga kliennya mengalami kerugian material yang jika dikalkukasikan nilai harga tanah Rp 6 juta permeter.

“Klien kami pemilik sah pasar Kemirimuka dengan luas 28.916 meter jika dinilaikan mencapai Rp 173 Miliar. Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar meletakan sita jaminan terhadap kekayaan para pedagang yang daftar dan letak kekayaannya akan kami ajukan secara terpisah,” pungkasnya.nCR- JD1

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button