HeadlineKriminal

Curi Uang Di Rumah Juragan Ayam, Joko Diringkus Polisi

Cinere | jurnaldepok.id
Tersangka pencuri di rumah juragan potong ayam di Cinere, Depok, Joko Wiyono mengaku mencuri untuk bergaya banyak uang saat Lebaran di kampung. Uang curian juga digunakan untuk membayar hutang dan foya-foya.

Kasus pencurian uang senilai Rp 80 juta terjadi di rumah Siti Maimunah (49) juragan potong ayam di Jalan Haji Jeman RT. 02/05 No.53, Pangkalan Jatibaru, Cinere, Kota Depok, pada 3 Juni lalu.

Tersangka JW diketahui merupakan kenalan dekat korban, dia berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Limo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono di kediamannya Jalan Cilobak III, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok, Senin (10/6) malam.

Tersangka JW yang ditahan di Polsek Limo mengaku khilaf atas perbuatannya yang merugikan korban. Menurut JW, dia mengenal korban sejak 6 tahun lalu, mulai dari terpuruk hingga menjadi orang yang berhasil memajukan usaha potong ayam di Pasar Pondok Labu Jakarta Selatan.

Bahkan korban kerap membantu dirinya setiap kali ada kesulitan. “Saya sangat menyesal dan khilaf atas perbuatan ini. Sebelum dijebloskan ke dalam penjara setelah ditangkap anggota, Saya terlebih dahulu mencium kaki korban dan meminta maaf atas segala perbuatan karena mencuri rumahnya,” ujarnya.

Dirinya yang seharinya berkerja sebagai tukang ojek pangkalan di Pasar Pondok Labu ini mengaku mencuri uang sebanyak Rp. 80 juta dari dalam brankas, setelah merusaknya dengan menggunakan palu dan linggis.

“Uang tersebut telah digunakan buat kebutuhan sehari-hari, digunakan untuk membayar utang rentenir, menebus motor Jupiter Z yang digadai, membayar kontrakan, membayar garasi kontrakan mobil, lalu buat mudik dan bagi-bagi THR ke orangtua sama saudara di kampung halaman,” tambahnya.

Setelah melakukan aksinya, JW mengaku terus terbayang rasa bersalah hingga tidak bisa tidur karena menilai perbuatannya sudah dari luar batas kewajaran.

“Ibu Muna (korban) orangnya sangat baik. sampai kebaikannya itu saya salah gunakan lantaran telah dibutakan harus megang uang saat lebaran nanti. Jadi terpaksa mencuri, tidak ada niat dan rencana sebelumnya mau mencuri,”katanya.

JW mengungkapkan, setiap mengantar jemput korban ke tempat kerja jualan ayam potong di Pasar Pondok Labu, korban kerap menaruh kunci rumah di dalam pot bunga depan teras rumahnya.

“Jadi saya bisa masuk ke dalam rumah dengan cara mengambil kunci yang ditaruh dalam pot bunga. Setelah mengambil uang, kunci saya kembalikan di dalam pot bunga,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan JW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.nCR-JD1

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button