


Limo | jurnaldepok.id
Ratusan warga Blok Singkuk Rw 11, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Selasa (30/4) menutup akses jalan menuju rumah Basuki di Rt 04/11 sebagai bentuk penolakan warga atas rencana pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Siahaan, salah satu warga Blok Singkuk mengatakan, penolakan eksekusi terhadap rumah Basuki lantaran warga Blok Singkuk khawatir pelaksanaan eksekusi itu bakal merembet kepada seluruh rumah warga. Pasalnya, kata dia, tanah warga blok singkuk belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Jelas kami menolak pelaksanaan eksekusi karena khawatir eksekusi rumah bapak Basuki merupakan pilot project untuk pelaksanaan eksekusi terhadap seluruh rumah warga di Blok Singkuk karena pada umumnya status tanah kami disini masih menginduk pada surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Kinag) dan belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM) seperti tanah milik bapak Basuki, ” papar Siahaan kepada Jurnal Depok.


Pernyataan senada dilontarkan Wiwin Erni Hidawati salah satu warga Rt 03/11 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.
Dikatakan Wiwin, meskipun secara administrasi sebagian besar tanah warga belum bersertifikat hak milik, namun kata dia pada umumnya warga telah menempati dan merawat tanah selama puluhan tahun bahkan lanjut dia banyak warga yang sudah turun temurun sudah tinggal dan menempati lahan tersebut.
“Banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk menyikapi permasalahan lahan blok singkuk, dan Pemerintah harus lebih bijaksana itu dalam menentukan sikap agar tidak menimbulkan keresahan warga, ” kata Wiwin Erni Hidawati.
Dikatakan Wiwin, pada prinsipnya warga Blok Singkuk yang secara Defacto sudah diakomodir menjadi bagian dari warga Kelurahan Meruyung sangat menginginkan adanya kebijakan Pemerintah terkait peningkatan status lahan yang dikuasai warga namun kata dia, sampai saat ini harapan itu belum terealisasi.
“Terlepas dari permasalahan status tanah, namun faktanya warga sudah puluhan tahun menempati lahan di Blok Singkuk ini, dan secara administrasi, lebih dari 2.000 warga Blok Singkuk sudah diakui sebagai warga Rw 11 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo itu artinya warga Blok Singkuk yang tersebar di 5 wilayah Rt di Rw 11 sudah menjadi bagian dari warga Kelurahan Meruyung, ” ungkap Wiwin Erni Hidawati.
Wiwin menuturkan, selain sudah diakui menjadi bagian dari warga Kelurahan Meruyung dengan telah terbentuknya RT dan Rw, warga Blok Singkuk juga sudah banyak berkontribusi dalam mengharumkan nama Kecamatan Limo bahkan Kota Depok diantaranya pernah meraih prestasi pada lomba Posyandu tingkat Provinsi Jawa Barat.
Meskipun PN Depok telah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pada hari Selasa (30/4) namun hal itu hal itu tidak terlaksana, dan pembatalan atau penundaan pelaksanaan eksekusi diduga lantaran ada penolakan dari warga dan pertimbangan keamanan. n Asti Ediawan

