HeadlineWilayah

Ratusan Bangunan Berdiri Di Tanah Garapan

Limo | jurnaldepok.id
Ratusan bangunan yang terdiri dari rumah tinggal, rumah toko (Ruko), rumah kontrakan, kios tempat usaha serta sejumlah jenis bangunan lainnya kini tampak memadati lahan garapan diwilayah Rw 01, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

Mengingat status lahan yang ditempati merupakan lahan garapan, sudah dapat dipastikan semua bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, termasuk ruko tiga lantai yang berdiri disamping gedung SMAN 6.

Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Komunikasi – Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA – LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot), Depok untuk melakukan inventarisir terhadap bangunan ilegal dikawasan itu, untuk pelaksanaan penertiban agar lahan tersebut dapat dioptimalkan untuk pembangunan fasilitas umum.

“Diwilayah Rw 01 saja luas lahan garapan mencapai 3,5 hektar dan lahan itu sudah banyak berdiri bangunan, ” ujar Risani kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakan Risani, menjamurnya bangunan diatas tanah garapan disebabkan tidak ada ketegasan dari Pemerintah untuk melakukan penertiban sehingga, warga dan merasa bahwa tidak ada masalah memanfaatkan lahan garapan.

“Ini salah satu akibat dari sikap pembiaran terhadap pelanggaran aturan perijinan yang seharusnya langsung ditindak, ” imbuhnya.

Disisi lain, Sugimin salah satu tokoh masyarakat, justru berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot), Depok memfasilitasi warga yang menempati lahan garapan untuk meningkatkan status lahan yang dikuasai, hal ini kata dia sangat wajar mengingat pada umumnya warga sudah puluhan tahun menguasai dan mengurus lahan itu.

“Kami minta Pemerintah dapat membantu warga meningkatkan status lahan bagi warga yang menempati tanah garapan, ” tukas Sugimin.

Harapan Sugimin, dan kawan kawan sempat direspon dan menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, bahkan pada suatu kesempatan Hendrick sempat meninjau kawasan lahan eks HGB 4 di Rw 01 yang sudah terbangun rumah tinggal.

Pada saat itu, Hendrik mengatakan akan membantu warga untuk memperjuangkan peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun sayang hingga saat ini hasilnya belum terlihat. n Asti Ediawan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button