HeadlinePenegakkan Perda

DPRD Minta Pelanggar Perda Ditindak Tegas

Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok diharapkan lebih tegas dalam penindakan Peraturan Daerah, salah satunya terhadap pelanggar Perda khususnya berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

Demikian dikatakan ketua Komisi A, Nurhasim saat menghadiri Forum Renja Satpol PP di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

Menurut Hasim, banyak perumahan yang membangun rumah-rumah lebih dahulu sebelum melengkapi perizinan IMB.

“Nah hal ini yang harus menjadi perhatian, untuk itu harapan kami agar Satpol PP lebih tegas dam konsisten dalam penindakan, pengawasan dan pengendalian terhadap para pelanggar Perda,” ujarnya, kemarin.

Terkait dengan kewenangan penertiban bangunan liar (bangli) di Jl Raya Bogor dan wilayah perbatasan, ia menuturkan, Jalan Raya Bogor merupakan jalan provinsi, sehingga seharusnya kewenangan penertibannya oleh Satpol PP Jawa Barat.

“Tapi kan berada di wilayah Depok, saya kira perlu koordinasi Satpol PP Jabar dengan Kota Depok,” paparnya.

Asisten Umum dan Pemerintahan, Sri Utomo mengatakan, perlunya ditingkatkan koordinasi Satpol PP dengan daerah perbatasan dalam pengawasan dan penertiban.

“Satpol PP hendak dalam penegakan Perda bersifat persuasif edukatif, tingkatkan sinergitas dan koordonasi intensif dengan daerah perbatasan,”katanya.

Kasatpol PP Kota Depok, N Lienda Ratnanurdiany mengatakan, Forum Renja Satpol untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan kegiatan dalam rangka membantu kepala daerah guna menciptakan kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur.

Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan aman.

“Untuk itu kami berharap peserta forum memberikan masukan – masukan sehingga nanti ke depan bisa diformulasikan melengkapi program dan kegiatan yang ada di Satpol PP menjadi akan lebih baik,” terangnya.

Dia menambahkan Satpol PP Kota Depok akan mengerahkan satuan tugas (satgas) untuk patroli selama 24 jam. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban di Kota Depok.

“Satgas kami kerahkan untuk berpatroli selama 24 jam,”katanya.
Dikatakan Lienda, sapaannya, ada empat regu satgas yang setiap harinya berpatroli di tiap kecamatan.

“Untuk satu regu terdiri dari enam satgas dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP yang akan berkeliling melakukan pemantauan,” ungkapnya.

Lienda menuturkan, satgas akan memonitoring terhadap wilayah yang berpotensi adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Depok.

Selanjutnya, jika terdapat pelanggaran akan dilakukan teguran secara persuasif melalui peneguran lisan atau dilakukan tindakan non yustisi.

Dirinya mengharapkan dengan upaya yang dilakukan dapat menjaga keamanan dan ketentraman di Kota Depok.

“Tentu agar daerah ini bebas dari pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semoga Depok semakin kondusif dengan patroli yang kami lakukan selama 24 jam,” pungkasnya. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button