Ribuan Pedagang Pasar Kemirimuka Gelar Aksi Damai

185
Ribuan pedagang Pasar Kemirimuka saat melakukan aksi damai di depan Balikota Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Ribuan pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, melakukan aksi damai di depan Balaikota Depok Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas. Sebelum melakukan aksinya, para pedagang berkonvoi di lingkungan Pasar Kemirimuka dengan menggunakan pengeras suara sambil membentangkan spanduk serta bendera Merah Putih.

Puas melakukan orasi dan berkonvoi, para pedagang langsung bergerak ke depan Balaikota Depok untuk menyampaikan aspirasinya terkait masalah Pasar Kemirimuka.

Bahkan ada spanduk yang isisnya menagih janji pemerintah kota yang akan memasang badan jika Pasar Kemirimuka digusur.

Koordinator Pasar Kemirimuka dan Satgas Bela Negara, Karno Sumardo kepada wartawan mengatakan, aksi yang kesekian kalinya ini merupakan aksi dukungan terhadap Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan gugatan dan menggunakan hak tagih atas PT Petamburan Jaya Raya yang belum menyerahkan kewajibannya atas tanah seluas 2,6 hektar.

Dia menambahkan, bahwa status Pasar Kemirimuka yang semula berstatus SHGB No 68/Desa Kemirimuka atas nama pemegang Hak Guna Bangunan PT Petamburan Jaya Raya telah berakhir pada 4 Oktober 2018 dan menurut ketentuan perundang-undangan dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan Tersebut maka status tanah menjadi tanah eks HGB.

“Kami para ribuan pedagang meminta ketegasan dari Pemkot Depok untuk segera menggunakan hak hukumnya, dimana tanah tersebut telah tercatat sebagai aset dan dikuasai oleh Pemkot Depok,” ujarnya, Senin (26/11).

Karno menambahkan, bahwa saat ini sudah dilakukan upaya hukum banding oleh pedagang dan pedagang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok karena Pengadilan telah mengabaikan bukti SK Gubernur Jawa Barat yang diakui dalam persidangan.

“Bahwa meminta Pemkot Depok yakni bagian hukum untuk segera melakukan upaya hukum terkait tanah negara aset yang dikuasai oleh Pemkot Depok,” katanya.

Aset tersebut telah didanai melalui APBD dan selama ini tanah dan bangunan tidak diurus oleh pihak Developer maupun pemegang hak guna bangunan.

“Kami Pedagang Pasar Kemirimuka meminta kepada Pemkot Depok dengan tegas yakni bagian hukum untuk segera bersikap ambil alih, atau memang didiamkan atas tanah Pasar Kemirimuka,” paparnya.

Karno menambahkan, dalam upaya mempertahankan tanah negara pedagang akan melakukan 353 gugatan di Pengadilan Negeri Depok. Pedagang juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada dan berbicara dengan kewenangangannya baik itu Pengadilan Negeri, PT Petamburan Jaya Raya, Pedagang serta Pemkot Depok.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya, Romulo Silaen, Selasa (12/11) kepada wartawan mengatakan kasus ini bergulir sejak tahun 2008, ketika itu PT Petamburan Jaya Raya menggugat Pemerintah Kota Depok, BPN Depok dan pihak-pihak lainnya terkait dengan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.

“Klien kami PT Petambura Jaya Raya memenangkan perkara tersebut dari tingkat PN, PT, Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya,” tegasnya.

Setelah berkekuatan hukum tetap dan kemudian keluar penetapan eksekusi, sambungnya, bukannya menjalankan dan menghormati isi putusan, Walikota Depok justru melakukan perlawanan. Sejalan dengan Walikota Depok, BPN Kota Depok juga tidak bergeming terhadap isi putusan yang telah menghukum mereka.

Perlawanan pertama diajukan oleh Persatuan Pedagang Pasar kemiri Muka (P3-KM) pada tahun 2015. Perlawanan tersebut kandas, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Depok.

Kemudian pada tahun 2018, tepatnya 11 April 2018, dengan nomor register perkara 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk, kembali diajukan perlawanan oleh Mulyadi, CS yang mengaku sebagai pedagang dan pemilik bangunan pada lahan Pasar Kemiri Muka tersebut.

Dia menambahkan tanpa dasar kepemilikan yang jelas, akhirnya perlawanan itu pun kembali kandas. n CR1-JD

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here