Limo | jurnaldepok.id
Perwakilan warga Graha Cinere 1, 2 dan 3 yang masuk diwilayah Rw 12 dan 13 Kelurahan Limo dan Rw 08 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, menyatakan menolak penyerahan fasos fasum oleh PT Megapolitan Developments Tbk kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sebelum pihak pengembang memperlihatkan site plan awal perumahan dan memperbaiki fasos fasum yang sudah rusak.
Penolakan warga Perumahan Graha Cinere terungkap saat digelar rapat sinergitas penyerahan fasos fasum Perumahan Graha Cinere dan Cinere Parkview di aula Kantor Kelurahan Limo Senin sore, (5/11).
Perwakilan warga Perumahan Graha Cinere 1 yang juga menjabat sebagai Ketua Rw 12, Yacob Tulam Saragih menegaskan selama pihak pengembang tidak memperlihatkan site plan perumahan baik site plan awal tahun 1991, maupun site plan perubahan tahun 2016, pihaknya tidak akan pernah menerima penyerahan fasos fasum kepada pemerintah dan akan tetap menuntut pengembang untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak, serta membangun fasilitas yang belum ada. Pasalnya, kata dia, warga curiga perubahan site plan 1991 ke 2016 telah mengalami perubahan yang merugikan warga.
“Sebenarnya sangat sederhana, kami hanya ingin pengembang memperlihatkan kepada kami selaku konsumen site plan awal dan memperbaiki fasilitas umum yang sudah rusak baru menyerahkan kepada pemerintah,” ujarnya, Selasa (6/10).
Ia mengatakan, jika fasos fasum diserahkan dalam kondisi rusak, pihaknya khawatir tidak diperbaiki.
“Karena jika sudah diserahkan ke pemerintah, untuk memperbaiki fasos fasum harus melalui mekanisme dengan proses pengajuan terlebih dahulu, yang jelas akan menyita waktu cukup lama. Sementara kondisi fasos fasum di perumahan kami sudah rusak parah, makanya rapat hari ini menurut kami tidak lebih dari pepesan kosong saja, ” papar Yacob.
Hal senada dikatakan oleh Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FKA-LPM) Kecamatan Limo, Risani Pattisahusiwa.
Dikatakan Risani, polemik permasalahan fasos fasum Graha Cinere harus dilakukan melalui mekanisme yang benar dan memperhatikan aspirasi warga perumahan, karena fasos fasum itu merupakan hak warga perumahan yang harus dipenuhi oleh pengembang sesuai site plan awal saat konsumen akan membeli rumah.
Kasie Asset Setda Kota Depok, Refa mengatakan, penyerahan fasos fasum Perumahan Graha Cinere harus dibedakan dengan penyerahan PSU perumahan Cinere Parkview.
“Harus dibedakan dan dipisah karena Perumahan Cinere Parkvie merupakan penyerahan awal, artinya boleh dilakukan secara administrasi dulu, tapi untuk Perumahan Graha Cinere harus disertai dengan penyerahan fisik. Oleh sebab itu, sebelum ada prosesi penyerahan ke Pemkot terlebih dahulu harus ada kesepakatan dari warga penghuni perumahan, ” tegas Refa.
Selain diikuti oleh perwakilan warga Perumahan Graha Cinere dan Cinere Parkview, rapat sinergitas penyerahan fasos fasum Graha Cinere dan Cinere Parkview juga dihadiri oleh Direktur Divisi Unit PT Megapolitan, Darmanto dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Derah (OPD) diantaranya, Bagian Asset Setda Kota Depok, Dinas Perumahan dan Permukiman, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok serta sejumlah instansi lainnya.
Saat dikonfirmasi Jurnal Depok Direktur Divisi Unit PT Megapolitan Developments, Darmanto membantah jika warga menolak penyerahan fasos fasum, bahkan secara implisit salah satu petinggi PT Megapolitan ini mengaku bahwa penyerahan fasos fasum itu sudah berjalan dan sedang dalam proses.
“Sudah diproses dan warga tidak menolak, “kata Darmanto singkat. n Asti Ediawan