


Limo | jurnaldepok.id
Sejumlah warga pemilik lahan bersengketa diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, mengatakan menolak dengan tegas rencana penyerahan fasos fasum seluas 22 hektar lahan Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT Megapolitan Developments Tbk. Pasalnya menurut warga masih ada lahan HGB yang bermasalah dan masih dalam status sengketa dengan sejumlah pihak.
“Kami menolak dengan tegas rencana penyerahan lahan fasos fasum yang akan dilaksanakan oleh PT Megapolitan apalagi kabarnya lahan fasos fasum yang akan diserahkan mencakup lahan HGB yang sedang bersengketa dengan masyarakat karena jika sampai penyerahan fasos fasum itu terjadi maka secara tidak langsung Pemerintah mengakui keabsahan SHGB yang sedang bermasalah dan itu tentu sangat merugikan kami selaku warga yang memiliki lahan dengan bukti kepemilikan Girik Letter C, ” ujar Husen Sanjaya salah satu pemilik lahan bersengketa diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut.
Penyataan senada dilontarkan oleh Sunaryo Pranoto pemilik lahan seluas lebih dari 19 hektar di kawasan yang sama.


“Itu hanya akal akalan PT Megapolitan saja untuk menutupi kedoknya dan kami akan bertindak tegas jika lahan kami dijadikan lahan fasos fasum yang akan diserahkan kepada Pemerintah,” tegas Sunaryo Pranoto kepada Jurnal kemarin.
“Ini sangat aneh dan kami akan menyurati semua pihak terkait mulai dari Lurah, Camat, Polres, Pemda, DPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Satpol PP bahkan kami akan kembali berkoordinasi fengan sejumlah lembaga pusat seperti Pokja 4 Kepepresidenan dan Dirjen Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta semua pihak berwenang lainnya karena kami tidak akan pernah membiarkan jika lahan kami yang akan diserahkan kepada Pemerintah sebagai lahan fasos fasum lahan HGB Megapolitan dan kami akan terus pantau perkembangan melalui tim kami, ” tegas Sunaryo. n Asti Ediawan

