DPRDHeadline

Igun Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Oleh Ketua BKD

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, H Igun Sumarno merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Hamzah dengan menyebut namanya dalam rapat paripurna, Selasa (30/10) terkait tingkat kehadiran.

“Bisa begitu (pencemaran nama baik,red), jadi ini upaya apa sebetulnya?, seharusnya kalau ada hal semacam itu dibicarakan di tatanan pimpinan. BKD bicara ke pimpinan DPRD kemudian pimpinan DPRD bicara ke saya, tidak harus seperti itu (mengumkan,red). Toh kalau mau buka-bukan pasti semua ada kekurangan dan kelebihannya,” ujar Igun kepada Jurnal Depok, Rabu (31/10).

Yang paling memberatkan, kata dia, dalam menegur dirinya Ketua BKD turut membawa-bawa institusi partai.

“Kalau mau negur ya Igun saja, enggak usah bawa-bawa nama Partai Amanat Nasional. PAN ini milik 80 ribu orang yang ada di Depok, semua melihat, jadi enggak usah begitu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, menurut BKD surat teguran pertama dilayangkan 1 Agustus, sementara dirinya tidak pernah menerima surat teguran pertama.

“Kami mau minta mana surat teguran yang pertama?, kami tidak merasa menerima surat teguran pertama, namun tiba-tiba langsung ada surat teguran kedua,” paparnya.

Perlu diingat, sambungnya, dari rentan waktu Oktober bahwa dirinya lah yang memimpin rapat paripurna.

“Kok tiba-tiba langsung ada surat teguran kedua, itu Wallahu A’lam (BKD mengada-ada,red). Beredarnya surat tersebut harusnya ada disposisi pimpinan, tapi kenapa disposisi pimpinan saja belum ditandatangan, termasuk yang kedua itu belum ada,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya merasa aneh surat tersebut bisa beredar, sementara belum didisposisi oleh pimpinan. Dari itu, dirinya meminta tatacara yang benar.

“Kalau mau negur segala macam itu kan ada di tatib, kalau enam kali berturut-turut tanpa surat pemberitahuan, lalu tiga bulan tanpa aktif, itu baru bisa kena sanksi. Artinya meskipun 10 atau 20 kali tidak hadir namun ada surat tertentu, itu kan enggak bisa disoal. Sementara kami setiap tidak ikut paripurna selalu melayangkan surat, arsipnya ada kok,” katanya.

Sebelumnya, Ketua BKD DPRD Depok, Hamzah menggapi intrupsi yang disuarakan oleh H Tajudin Tabri terkait sering tidak hadirnya unsur pimpinan dan anggota dewan dalam paripurna.

“Harus kami jelaskan secara terbuka, pertama BKD telah melayangkan surat, pada 1 Agustus 2018 kami telah melayangkan surat teguran kepada saudara Igun Sumarno, Fraksi PAN yang tidak pernah hadir dan kami telah menjelaskan kepada Fraksi PAN,” ujar Hamzah saat paripurna, Selasa (30/10).

Dikatakan Hamzah, didalam tata tertib DPRD Depok sudah sangat jelas bahwa aturan harus ditaati. Di mana, dalam rapat pimpinan DPRD, para pimpinan dan pimpinan komisi pun telah melaporkan kepada BKD.

“Maka pada bulan September 2018 kami mengirimkan surat teguran kedua terhadap pimpinan DPRD Depok (Igun Sumarno,red) berdasarkan lporan dari rapat pimpinan DPRD dan pimpinan komisi-komisi, maka kami lanjutkan dengan teguran yang kedua,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa surat teguran itu telah disampaikan ke pimpinan DPRD dan yang bersangkutan serta Fraksi PAN. n Rahmat Tarmuji

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button