Headlinehukum

Nur Mahmudi Dicekal Lagi

Margonda | jurnaldepok.id
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI) kembali dicekal ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah pencetus program Sehari Tanpa Nasi bepergian ke luar negeri.

Pencekalan itu terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

”Tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/10).

Nur Mahmudi bersama mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok pada 20 Agustus 2018 oleh Unit Tipikor Polresta Depok.

Dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan Harry. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp10,7 miliar. Kerugian itu berasal dari total Rp17 miliar APBD Kota Depok 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan.

Argo menjelaskan, polisi terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Berkas kasus sebelumnya telah diserahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena dinilai belum sempurna.

“Berkas masih P19 (belum lengkap) dan sedang diperbaiki oleh penyidik. Sebisa mungkin kami lakukan dengan cepat untuk kami kembalikan ke kejaksaan,” kata Argo.

Tim penyidik aparat Polresta Depok terus memperbaiki berkas kasus dugaan korupsi Jalan Nangka yang melibatkan Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto.

“Anggota kami tim penyidik masih terus memperbaiki berkas NMI dan HP karena masih kurang sehingga dikembalikan oleh Kejaksaan,”kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto saat ditemui wartawan, Rabu (17/10).

Didik belum bisa memastikan kapan perbaikan berkas kasus NMI dan Hary Prihanto selesai.

“Jika sudah diperbaiki dan lengkap maka akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok,” katanya.

Sementara itu Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus menambahkan pengembalian berkas kasus Jalan Nangka karena ada petunjuk dari Jaksa yang harus diperbaiki oleh tim penyidik.
“Dapat kami sampaikan bahwa berkas perkara NMI dan HP telah dikembalikan dan ada beberapa petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dilengkapi kemudian saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk JPU,” tandasnya.

Firdaus menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas ke Kejari Kota Depok usai dilengkapi.

“Setelah kami lengkapi petunjuknya segera kami kembalikan berkasnya ke JPU lagi,” jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka ke penyidik kepolisian. n CR1-JD

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button