Headlinehukum

Mantan Lurah Pondok Petir Dipolisikan

Bojongsari | jurnaldepok.id
Jamalludin, Kuasa Hukum Abdul Kohar mengaku telah melaporkan Undang Hidayat mantan Lurah Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan memberikan pernyataan palsu untuk penerbitan Sertipikat atas nama Mugni dengan luas tanah 4.000 M2.

Dikatakan Jamal, terkuaknya kasus ini bermula dari masalah penguasaan tanah seluas 6.030 M2 diwilayah Rt 03/03 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, yang dilakukan oleh Mugni yang ternyata telah mengantongi Sertipikat Hak Milik nomor 04430 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok.

“Kasus bermula saat klien kami Abdul Kohar melihat adanya penguasaan tanah seluas 6.030 meter persegi atas nama Djan Bin Djanim (kakek Abdul Kohar red). Di atas lahan itu sudah ada kegiatan rencana pembangunan, setelah ditelusuri ternyata memang benar lahan itu sudah dikuasi oleh Mugni, dan Mugni telah membuat sertipikat di BPN atas lahan tersebut,” ujarnya, kemarin.

Padahal, kata dia, sebelumnya tidak ada jual beli.

“Setelah ditelusuri ternyata BPN mengeluarkan sertipikat hak milik nomor 04430 atas nama Mugni berdasarkan surat pernyataan Lurah Undang Hidayat yang menyatakan bahwa ada Akte Jual Beli sehingga terbitlah sertipikat itu,” papar Jamal.

Dia menambahkan, dalam laporannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP / 2385 / V / 2018 /PMJ / Dit Reskrimum, Lurah Undang Hidayat yang telah membuat pernyataan berstatus terlapor dua sementara Mugni pihak yang membuat sertipikat berstatus terlapor satu.

“Kami meyakini dua terlapor ini bakal segera menjadi tersangka karena sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan, itu artinya keduanya bakal terjerat pasal 263 memberikatan pernyataan palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain, ” tegas Jamal.

Dia menambahkan, sebelum melaporkan Mugni dan Undang Hidayat, dirinya selaku kuasa Hukum Abdul Kohar sudah melakukan koordinasi investigasi dengan berbagai pihak terkait proses munculnya sertipikat 04430 atas nama Mugni.

Ternyata, lanjut dia, memang banyak kejanggalan yang ditemukan atas munculnya sertipikat itu berkaitan dengan alas hak yang digunakan untuk penerbitan sebuah sertipikat hak milik.

“Saya sudah koordinasi dengan Camat Bojongsari dan Sawangan, tapi kedua pejabat mengatakan tidak pernah ada akte jual beli atas lahan yang dimaksud, sehingga semakin jelas bahwa Lurah Pondok Petir saat itu Undang Hidayat yang kini menjabat sebagai Lurah Bojongsari telah membuat pernyataan palsu,” pungkasnya. n Asti Ediawan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button