


Margonda | jurnaldepok.id
Harry Prihanto, Mantan Sekda Kota Depok yang ditetapkan tersangka bersama eks Walikota Depok, Nurmahmudi Isma’il dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Kecamatan Tapos, tidak memenuhi panggilan pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum Harry, Ahmad Ihsan Rangkuti kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya meminta agar jadwal pemeriksaan yang seharusnya, Rabu (5/9) ditunda hingga minggu depan.
“Kami minta kepada tim penyidik untuk menunda pemeriksaan kepada klien kami Harry Prihanto,” ujarnya, kemarin.


Dijelaskan Ihsan, penunjukan dirinya sebagai pengacara sejak tanggal 4 September 2018.
“Baru tanggal 4 kemarin, makanya kami sangat terbatas informasinya dan ditambah Pak Harry ke Cirebon sehingga kami minta pemeriksaan ditunda,” paparnya.
Dikatakan Ihsan, kepergian Harry Prihanto ke Cirebon karena urusan penting sehingga tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa ditinggalkan.
“Bukan urusan dinas, tapi ada keperluan yang sangat urgent dan penting. Makanya kami diminta untuk hadir mewakili beliau,” katanya.
Untuk penundaan pemeriksaan, pihaknya meminta jadwal pemeriksaan Harry pada, Rabu (12/9) minggu depan.
Ihsan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat pemberitahuan dan permohonan penundaan pemeriksaan atas kliennya ke penyidik Polresta Depok.
“Kami minta hari Rabu tanggal 12, pekan depan ini diperiksa. Makanya kami tunggu jawaban dari Polres Depok terkait permintaan ini,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi apakah Harry Prihanto akan bersedia hadir pekan depan, Ihsan mengungkapkan bahwa kliennya akan hadir.
“Ya iyah, siap hadir kan beliau yang minta ini ditunda,”katanya.
Kapolresta Depok Kombes Pol, Didik Sugiarto mengatakan untuk hari ini (kemarin,red)) yang dipanggil merupakan HP, sementara untuk mantan Walikota Depok, NMI akan dipanggil besok (hari ini,red), Kamis (6/9).
Terkait perkembangan kasus ini penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap NMI dan HP untuk pemeriksaan kepada keduanya.
“Ada yang dijadwalkan hari Rabu ada yang Kamis juga, NMI bisa saja tanggal 5 atau HP tanggal 6, nanti kami tentunya menunggu apakah panggilan sudah dilayangkan apakah memenuhi atau tidak,” terangnya.
Dia mengatakan, saat ini keberadaan dua tersangka NMI dan HP masih berada dirumahnya.
“NMI kemarin waktu dikirimkan panggilan, informasi yang diperoleh keduanya ada di kediaman masing-masing,” tukasnya.
Yang jelas, kata dia, penyidik melakukan langkah-langkah sesuai prosedur.
“Saat ini kami tunggu dijadwalkan kepada yang bersangkutan memenuhi atau tidak. Surat ini merupakan panggilan pertama, sesuai mekanisme nanti kalau tidak datang diberikan panggilan kedua, semuanya dilakukan sesuai mekanisme procedural,” pungkasnya. n CR1-JD

